A. Pengertian Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah :
“Suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya kepada pihak lainnya
untuk memberikan kenikmatan dari sesuatu barang selama waktu tertentu dengan
pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya“ (
pasal 1548 KUH Perdata )
B. Terjadinya Perjanjian/kontrak sewa menyewa
Sewa menyewa merupakan perjanjian konsensual artinya perjanjian sudah sah
mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya berupa
barang dan harga .
C. Bentuk Perjanjian /Kontrak Sewa Menyewa :
Walaupun perjanjian/kontrak sewa menyewa adalah suatu perjanjian
konsensual, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan dalam akibta-akibat
antara sewa tertulis dengan sewa lisan.
* Sewa menyewa tertulis
maka sewa berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang sudah
ditentukan habis, tanpa diperlukan sesuatu pemberitahuan terlebih dahulu.
*Sewa menyewa tak tertulis/lisan.
Sewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan , melainkan apabila
adanya pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu yang layak
dengan mengindahkan kebiasaan stempat. Jika tidak ada pemebritahuan
terlebih dahulu dianggap sewa diperpanjang untuk waktu yang sama.
D. Kewajiban –kewajiban dan Hak –hak Para Pihak
1. Kewajiban pihak yang menyewakan :
* Menyerahkan barang yang disewakan.
* Memelihara barang yang disewakan, hingga barang itu dapat dipakai untuk
keperluan termaksud.
* Memberikan jaminan atas kenikmatan/ketentraman dari barang yang
disewakan.
2. Kewajiban Penyewa
* Memelihara rumah yang disewa sebagai bapak rumah tangga yang baik.
* Membayar harga sewa pada waktu yang sudah ditentukan.
* Bila yang disewakan rumah kediaman, berkewajiban untuk mengisi rumah
tersebut dengan peralatan.
3. Hak Penyewa :
* Hak menikmati dengan tenteram barang yang disewakan selama
berlangsungnya persewaan.
* Hak menerima barang yang disewakan dari pihak yang menyewakan.
4. Hak yang menyewakan :
Memperoleh harga sewa pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
E. Resiko Kontrak/ Perjanjian
Sewa menyewa
Menurut Pasal 1553 KUH Perdata dalam kontrak sewa menyewa resiko
mengenai barang yang disewakan resiko dipikul oleh si pemilik barang. Yaitu pihak
yang menyewakan
F. Gangguan dari Pihak Ketiga
Apabila selama waktu sewa, penyewa dalam pemakaian barang yang
disewakan, diganggu oleh pihak ketiga berdasarkan atasa suatu hak yang
dikemukakan oleh orang pihak ketiga tersebut, maka dapatlah penyewa
menuntut dari pihak yang menyewakan agar uang sewa dikurangi secara sepadan
dengan sifat gangguan tersebut.
Apabila pihak ketiga sampai menggugat penyewa dimuka pengadilan, maka
penyewa dapat menuntut agar pihak yang menyewakan ditarik sebagai pihak
dalam perkara perata untuk melindungi penyewa.
G. Kontrak Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa
Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu kontrak persewaan yang dibuat
sebelumnya tidklah dapat diputuskan, kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu
menyerahkan baranga ( pasal 1576 KUH Perdata ).
Ketentuan ini bermaksud melindungi pihak penyewa terhadap pemilik baru,
apabila barang yang sedang disewanya dipindahkan kelain tangan. Dengan
mengingat perkataan “dijual“ dalam pasal tersebut di atas adalah tidak terbatas
pada kontrak jual beli, saja, namun juga meliputi lain-lain perpindahan hak milik,
seperti tukar menukar, penghibahan, pewarisan dan alin-lain.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
SISTEM INFORMASI PEMASARAN
1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...
-
Pertemuan 4 PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN BISNIS Abdul Rozak, SE., M.Si PENDAHULUAN Deskripsi Singkat : Mempelajari dan menggali ber...
-
Pertemuan 5 USAHA KECIL DAN KEWIRAUSAHAAN Abdul Rozak, SE., M.Si PENDAHULUAN Deskripsi Singkat : Mempelajari dan menggali berbagai aspe...
-
Dalam suatu bisnis melibatkan para pihak lebih dari satu negara, maka bisnis yang demikian disebut dengan bisnis internasional. Terdapat ber...
No comments:
Post a Comment