Monday 21 September 2015

SISTEM INFORMASI PEMASARAN

1. PENDAHULUAN

Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan berkembang apabila mampu beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan pemasaran. Maka disini pemasar memerlukan sebuah data yang akurat mengenai lingkungan pemasaran. Data atau informasi merupakan sebuah kebutuhan bagi perusahaan agar tidak mengambil keputusan yang keliru.
Setiap waktu perusahaan akan selalu dihadapkan pada sebuah pilihan. Pilihan yang akan menentukan keberhasilan aktivitas perusahaan. Ketika keputusan yang diambil tepat dan benar maka kinerja perusahaan akan terangkat, namun akan menjadi buruk ketika perusahaan mengambil keputusan yang salah. Maka sebelum mengambil keputusan alangkah baiknya pihak yang akan mengambil keputusan terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebagai dasar dari sebuah keputusan. Informasi yang benar dan didapatkan dari sumber yang terpercaya membuat kualitas keputusan pun menjadi baik.
Maka memenangkan persaingan dimulai dari aktivtas perusahaan untuk mengumpulkan dan menganalisa setiap informasi yang diperlukan oleh perusahaan

2. SISTEM INFORMASI PEMASARAN

Aktivitas didalam pemasaran yang berkaitan dengan pengumpulan informasi Sistem Informasi Pemasaran. Sistem informasi pemasaran adalah Seperangkat kerja (orang-orang, peralatan, dan prosedur) untuk : mengumpulkan, memilah, menganalisa, mengevaluasi & mendistribusikan informasi yg dibutuhkan,tepat waktu & akurat bagi pengambilan keputusan pemasaran.
Aktivitas sistem informasi pemasaran dimulai dari pemasar mengumpulkan seluruh data, laporan atau informasi apapun yang berkaitan dengan permasalah atau perihal keputusan yang akan diambil. Pemasar harus mengumpulkan data dari berbagai sumber, apakah sumber nya berasal dari perusahaan sendiri atau data tersebut harus didapatkan dari luar perusahaan. Setelah pemasar menganggap data telah lengkap maka pemasar harus menyederhanakan, manakah data yang telah terkumpul ini yang memang diperlukan, maka ada proses seleksi data disini. Dari hasil saringan data, langkah selanjutnya ialah menganalisa keterkaitan antara informasi yang dikumpulkan dengan permasalah atau subjek keputusan apa yang akan diambil. Sebelum diberikan kepada pihak yang berkepentingan alangkah lebih baiknya laporan tersebut di evaluasi terlebih dahulu, untuk mencegah ada kekeliruan dalam laporan tersebut. Setelah dianggap telah baik maka laporan layak untuk di sampaikan kepada pihak yang berkepentingan dan akan digunankan sebagai landasan untuk mengambil keputusan pemasaran.
Pada sistem informasi pemasaran terdapat 3 komponen penting :
1. Catatan internal perusahaan
2. Sistem intelijen pemasaran
3. Riset pemasaran

2.1 Catatan Internal Perusahaan
Sumber informasi yang pertama adalah menggali informasi selengkap-lengkapnya yang bersumber dari dalam perusahaan. Departemen pemasaran dalam rangka pengambilan keputusan bisa meminta data-data yang diperlukan kepada departemen lain, contoh laporan penjualan, harga, biaya, tingkat persediaan, piutang, utang dan lain-lain. Maka kalau disimpulkan sumber informasi ini bersifat “data hasil”, yang menunjukan dampak atas seluruh kinerja dan kegiatan perusahaan selama ini.

2.2. Sistem Intelijen Pemasaran
Sumber informasi yang satu ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena sistem intelijen pemasaran memberikan atas peristiwa dan fenomena yang terjadi saat ini atau disebut sebagai “data saat ini”. Sistem intelijen pemasaran adalah kumpulan prosedur dan sumber daya yang digunakan manajer untuk mendapatkan informasi harian tentang berbagai perkembangan dalam lingkungan pemasaran.
Berbicara mengenai lingkungan pemasaran maka mengacu pada modul dipertemuan sebelumnya mengenai lingkungan mikro yang terdiri dari konsumen, pesaing, pemasok, perantara dan perusahaan dan lingkungan makro yang terdiri dari poliitk – hukum, sosia-budaya, alam, teknologi dan ekonomi. Maka ruang lingkup sistem intelijen pemasaran adalah mengenai beberapa aspek yang tadi telah disebutkan.

2.3 Riset Pemasaran
Setelah catatan internal perusahaan dan sistem intelijen pemasaran maka selanjutnya ialah riset pemasaran. Riset pemasaran adalah perancangan, pengumpulan, analisis dan pelaporan data yang sistematis serta temuan-temuan yang relevan terhadap situasi pemasaran yang dihadapi oleh perusahaan

Riset dapat digunakan untuk mencari penyebab dari permasalah atau situasi yang dihadapi oleh perusahaan, tak hanya itu riset pemasaran akan merekomendasikan solusi yang dapat digunakan oleh perusahaan.

Proses Riset Pemasaran
Terdapat enam langkah yang dapat digunakan oleh pemasar agar dapat melaksanakan riset pemasaran secara efektif.

Langkah 1 : Mendefinisikan masalah dan tujuan riset
Langkah yang pertama merupakan langkah yang paling krusial, yaitu mendefiniskan masalah. Disini ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan. Karena dalam tahap ini akan menentukan kemana arah dari aktivitas riset pemasaran. Terdapat 3 sifat dari riset pemasaran yaitu ; eksploratif, deskiptif dan kausal.

Langkah 2 : Mengembangkan rencana riset
Untuk membuat rencana riset, perusahaan harus memutuskan mengenai sumber data, pendekatan riset, instrumen riset, rencana pengambilan sampel dan metode kontak
- Sumber data : Data sekunder dan Data Primer
- Pendekatan riset : Riset observasi, Riset etnografi, Riset kelompok fokus dan Riset Survei
- Instrumen riset : Kuesioner, Pengukuran kualitatif dan Peralatan teknologi
- Rencana pengambilan sampel : Tentukan unit pengambilan sampel, ukuran sampel dan prosedur    
  pengambilan sampel
- Metode kontak : Kuesioner surat, Wawancara telepon, Wawancara pribadi dan Wawancara online

Langkah 3 : Mengumpulkan Informasi
Langkah ke 3 dalam riset pemasaran merupakan fase yang membutuhkan anggaran paling banyak daripada langkah-langkah sebelum atau setelah ini. Ada kekhawatiran bahwa tahap ini pemasar akan melakukan kesalahan yang akan merusak kualitas dari hasil riset pemasaran tersebut.
Namun untuk membantu terlaksananya tahapan ini pemasar disarankan menggunakan teknologi terutana kompiter dan beberapa alternatif media telekomunikasi agar proses ini bisa berjalan dengan cepat dan benar

Langkah 4 : Menganalisa Informasi
Setelah seluruh data terkumpul maka langkah selanjutnya ialah menganalisa temuan dan data. Pemasar akan diminta menjawab seluruh pertanyaan yang melatarbelakangi riset pemasaran dan mampu memberikan kesimpulan atas temuan-temuan yang telah didapatkan. Pemasar akan mentabulasi data apabila diperlukan, mengembangkan distribusi frekuensi, menghitung rata-rata sampai dengan pengujian hipotesis dan teori

Langkah 5 : Mempresentasikan Temuan
Langkah terakhir ialah melaporkan seluruh informasi yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan dalam hal ini ialah top management, memaparkan sejelas-jelasnya, menjawab seluruh pertanyaan dan pada akhirnya sebuah solusi akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.





SUMBER:
Kotler, Philip and Kevin Lane Keller. 2009. Manajemen Pemasaran. Pearson education, Inc.
Bahan Ajar Perkuliahan Manajemen Pemasaran – Irma Nilasari, S.E.,M.M.







Thursday 11 June 2015

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

KEPAILITAN

A. Pengaturan
Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 merupakan perubahan terhadap UU No. 4 Tahun 1998 yang merubah pengaturan sebelumnya yaitu Staatsblad 1905 No. 217 Juncto Staatsblad 1906 No. 348.

B. Pengertian Kepailitan

Kepailitan menurut pasal 1 angka ( 1 ) adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selanjutnya pasal 2 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih krediturnya. Dengan demikian, syarat debitur dapat dinyatakan pailit adalah:
1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Yang dapat dinyatakan pailit
1. Perorangan
2. Badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak.
3. Harta warisan yang meninggal dunia.
4. Wanita bersuami mempunyai kekayaan sendiri/pekerjaan tetap.

Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
- Debitur
- Satu atau lebih kreditur
- Jaksa untuk kepentingan umum
- Bank Indonesia, bila debiturnya bank
- Badan Pengawas Pasar Modal, jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
- Menteri keungan jika debiturnya perusahaan asuransi, dana pensiun dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Kepailitan akan berakhir bila :
a. Setelah adanya Acoord (perdamaian) yang telah dihomologasikan.
b. Setelah insolvensi dan pembagian.
c. Atas saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup.
d. Dicabutnya kepailitan atas anjuran hakim pengawas.
e. Jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

C. Prosedur Kepailitan
Prosedur beracara untuk kepailitan adalah di Pengadilan Khusus, yaitu Pengadilan Niaga dengan tata cara dan prosedur yang khusus pula. Adapun kekhususan dari hukum acara kepailitan dibandingkan dengan hukum acara perdata yang umum adalah sebagai berikut :
1) Di tingkat pertama, hanya pengadilan khusus yang berwenang, yaitu Pengadilan Niaga.
2) Adanya hakim-hakim khusus di Pengadilan Niaga, baik hakim tetap, maupun hakim ad hoc.
3) Jangka waktu berperkara yang singkat dan tegas.
4) Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel.
5) Tidak mengenal upaya banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali ke MA.
6) Adanya badan-badan khusus yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk perusahaan tertentu.
7) Adanya lembaga hakim pengawas, panitia kreditur (optional) dan kurator.
8) Prinsip “presumsi mengetahui” (presumption of knowledge) dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan debitur dalam hal-hal tertentu.
Cara Mengajukan Kepailitan :
- Permohonan kepailitan diajukan kepada P N melalui panitera.
- Panitera menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua PN.
- Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
- Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak didaftarkan.
- Permohonan harus dikabulkan bila memenuhi syarat.
- Putusan pailit harus ditetapkan paling lambat 30 hari, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Paling lambat 2 x 24 jam sejak putusan pengadilan wajib memberitahukan kepada debitur, pihak yang mengajukan pailit dan pada kurator.
- Selama putusan pailit belum ditetapkan setiap kreditur/Kejaksaan dapat memohon untuk sita jaminan barang debitur dan menunjuk kurator sementara.
- Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
- Dengan putusan pailit diangkat Hakim Pengawas dan kurator.

Dengan demikian upaya hukum sebagai usaha yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan untuk memperoleh keputusan yang adil, maka upaya yang dapat dilakukan kasasi ke MA.
Setelah permohonan kepailitan dikabulkan oleh hakim, maka segera diangkat pihak-pihak sebagai berikut :
a. Panitia kreditur jika diperlukan.
b. Seorang atau lebih kurator/BHP.
c. Seorang hakim pengawas/komisaris.

BHP selaku kurator melakukan tindakan berupa :-
- Mengupayakan penyimpanan boedel pailit.
- Mengupayakan penyegelan boedel oleh panitera PN.
- Membuat daftar keuntungan dan kerugian, tempat tinggal kreditur dan jumlah tagihan.
- Melanjutkan perusahaan pailit agar bertambah aktivanya.
- Mengadakan akur.
- Mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan dalam BN/surat kabar.
- Menyita harta pailit.
- Menyusun inventarisasi harta pailit.
- Membuka surat-surat pailit yang berkenaan dengan harta pailit.
- Memberi uang nafkah pada pailit.
- Menjual benda-benda pailit.
- Memeriksa perusahaan pailit atas izin hakim komisaris.
Tugas Hakim pengawas/ komisaris memiliki tugas sebagai berikut :
- Memimpin rapat verifikasi.
- Mengawasi tindakan dari BHP dalam melaksanakan tugasnya.
- Menyetujui/menolak daftar tagihan yang diajukan kreditur.
- Meneruskan tagihan yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat verifikasi pada PN.
- Mendengar saksi dan para ahli yang berkaitan dengan kepailitan.
- Memberi izin/menolak permohonan pailit untuk meninggalkan tempat tinggal.

D. Akibat Hukum Putusan Kepailitan
1. Debitur kehilangan hak untuk melakukan kepengurusan dan penguasaan. Penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya.
2. Debitur pailit diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum di bidang kekayaannya bila memberi keuntungan.
3. Segala tuntutan yang berupa hak dan kewajiban diajukan ke BHP.
4. Eksekusi harus diakhiri penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya, bila sebelumnya ada eksekusi.

E. Fase-Fase Kepailitan
Fase I (Conservatoir)
- Adanya vonis kepailitan, segera kepailitan diumumkan dalam BNRI dan media lainnya.
- Dilakukan penyegelan/pensitaan harta kekayaan debitur.
- Curator membuat daftar aktiva dan pasiva, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban.
- Dilakukan pendaftaran piutang, kreditur yang merasa punya piutang dapat mendaftarkan diri dengan membawa alat bukti.
- Piutang dicocokan dalam rapat verifikasi.
- Curator membuat daftar para kreditur, antara lain :
a. daftar kreditur yang diakui
b. daftar kreditur yang diakui sementara
c. daftar kreditur yang tidak diakui

Ciri Fase I
1. Penyitaan umum/beslaag terhadap semua kekayaan debitur.
2. Perusahaan masih boleh berjalan, namun harus menghasilkan keuntungan.
Fase II (Executorial Beslaag/Insolvensi/Pemberesan Harta Pailit)
Terjadi bila : - tak ada tawaran accord
- accord tidak diterima
- accord tidak mendapat homologasi
Fase II :
- Pailit dilarang melanjutkan perusahaan, kecuali menguntungkan dan atas usulan BHP atau Kreditur, guna kelancaran pemberesan.
- BHP segera menguangkan segala harta kekayaan.
- Hakim pengawas memerintahkan pembagian pada kreditur berdasarkan daftar pembagian yang disiapkan BHP.
- Pembagian dilakukan berturut-turut hingga dibayar sepenuhnya.
- Dalam waktu 1 bulan BHP harus mempertanggungjawabkan tentang pengurusan pemberesan dan pembagian harta kekayaan pailit pada hakim pengawas.
Ciri Fase II
1. Harta kekayaan pailit harus segera diuangkan.
2. Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh dilanjutkan, kecuali bila atas pengajuan BHP/ beberapa kreditur dan memberi keuntungan.

Isi Accord/Akur yang Ditawarkan Debitur Pailit
- Debitur pailit menawarkan pada Kreditur bahwa ia sanggup membayar dalam jumlah tertentu dari utangnya (tidak jumlah keseluruhan).
- Debitur pailit menyediakan hartanya bagi kepentingan kreditur untuk dijual, hasilnya dibagikan untuk para kreditur, bila belum mencukupi, si pailit dibebaskan.
- Debitur menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan diperbolehkan utangnya untuk beberapa waktu.
Pengertian accord menurut Pasal 141 UU Kepailitan
Tawaran yang diajukan oleh debitur kepada semua berpiutangnya bersama-sama (tawaran rencana pembayaran/Perdamaian)
Syarat agar accord diterima dalam rapat kreditur :
Kata sepakat dari 2/3 jumlah semua kreditur yang tidak diistimewakan/bersaing yang mewakili ¾ dari semua jumlah piutang yang tidak diistimewakan.
Pengesahan/Homologasi Accord :
Accord baru mempunyai kekuatan hukum, setelah dapat pengesahan dari hakim PN.
Accord t idak mendapat pengesahan walaupun telah memnuhi persyaratan tersebut di atas apabila :
- Usul accord jumlahnya lebih kecil dari harta kekayaan debitur.
- Jika perdamaian terjadi karena adanya bantuan beberapa kreditur.
- Jika hakim tidak percaya debitur mau dan mampu mambayar.

Cara Pemberesan Kepailitan :
1. Debitur menawarkan perdamaian (accord)/rencana pembayaran pada pihak kreditur.
2. Pemberesan dan pembagian harta kekayaan pailit/insolvensi.
Keuntungan Accord
Kreditur : Jika harta dilelang/dibereskan oleh hakim hasilnya dibagi menurut imbangan jumlah piutangnya, belum tentu kreditur mendapat bayaran lebih tinggi dari penawaran.
Debitur : - Membayar utang yang telah disetujui/accord lebih kecil dari utangnya, sisa tidak menjadi beban bagi debitur untuk melunasi.
- Bila accord dipenuhi berakhirlah kepailitan.
- Bila dibereskan hakim hasil pelelangan belum tentu mencukupi utang sisa tetap jadi utang pailit. Pelunasan dijamin dengan utang yang masih ada. (Ps. 1132 KUHPerdata).

F. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
1. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut.
Dengan demikian kelalaian Debitur dalam memenuhi kewajiban membayar utang kepada Kreditur baik sengaja (ketidak-mauan) atau keterpaksaan (ketidak-mampuan) dapat dilakukan :
1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Debitur sulit untuk dapat membayar penuh, tapi belum bangkrut, bila diberi waktu sanggup membayar secara penuh.
2. Kepailitan
Debitur berhenti tidak mampu membayar utang, walau diberi penundaan tidak ada artinya karena usaha telah memburuk tidak mungkin diselamatkan.
Penundaan Kewajiban Membayar Utang dapat dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur pribadi maupun terhadap debitur badan hukum.
2. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pihak yang berinisiatif mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKUP) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud sebagai berikut:
a. Ingin agar hutangnya diresktrukturisasi.
b. Sebagai upaya melawan kepailitan.

G. Likuidasi Perusahaan
Likuidasi perusahaan adalah suatu tindakan untuk membubarkan, menutup dan menghentikan semua kegiatan dari suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham.
Likuidasi perusahaan terjadi karena :
1. Kehendak dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Jangka waktu berdiri perusahaan sudah berakhir (dan tidak diperpanjang).
3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
4. Sebagai akibat dari merger atau konsolidasi perusahaan.

Akibat hukum dari likuidasi perusahaan adalah :
1. Perusahaan tidak aktif lagi.
2. Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan tertentu sejauh yang menyangkut dengan pemberesan kekayaannya.
3. Di belakang nama perusahaan dibubuhkan kata “dalam likuidasi”.
4. Pengangkatan likuidator.
5. Kewajiban pemberesan hak dan kewajiban perusahaan,
6. Pembuasan perusahaan.

Likuidator diangkat oleh :
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Pengadilan, jika likuidasi atas perintah pengadilan.
Tugas likuidator dalam proses pemberesan perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Bertugas layaknya sebagai seorang direksi perusahaan.
2. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perusahaan.
3. Penjualan aset-aset perseroan.
4. Penagihan piutang perseroan.
5. Melanjutkan bisnis perseroan sebelum dijual aset jika hal tersebut dianggap yang terbaik buat perolehan perusahaan yang optimal.
6. Pemanggilan kreditur dan pemberitahuan kepada kreditur dan publik.
7. Penentuan tata cara pembagian aset perseroan sesuai aturan main yang berlaku.
8. Pembayaran kepada kreditur.
9. Pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.

Sedangkan dalam proses pembubaran perusahaan, likuidator mempunyai tugas-tugas :
1. Mendaftarkan likuiditas dalam daftar perusahaan.
2. Mengumumkan likuiditas dalam berita negara.
3. Mengumumkan likuiditas dalam 2 (dua) surat kabar harian.
4. Melakukan pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman.
5. Mengadakan RUPS terakhir dan likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas hasil likuidasi yang telah dilakukannya.
6. Mendaftarkan hasil akhir proses likuiditas dalam daftar perusahaan.
7. Mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam berita negara.
8. Mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Sunday 7 June 2015

BISNIS INTERNASIONAL

Dalam suatu bisnis melibatkan para pihak lebih dari satu negara, maka bisnis yang demikian disebut dengan bisnis internasional. Terdapat berbagai aspek yang timbul manakala terjadi bisnis internasional tersebut yang perlu diatur oleh hukum agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan pasti, tertib dan adil. Berikut ini beberapa aspek hukum yang menyangkut dengan bisnis internasional ( international business ) atau perdagangan internasional ( international trade ) antara lain: Jual Beli Perusahaan antar negara ( Jual Beli Internasional ) dan Imbal beli Internasional.

A. Jual Beli Perusahaan
1. Pengertian Jual Beli Perusahaan
Jual Beli Perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yaitu perbuatan perdagangan atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli.
Jual beli perusahaan tidak hanya berlaku dalam lingkungan nasional namun berlaku berlaku pula dalam lingkungan yang lebih luas yaitu dalam lingkungan internasional.
Jual beli perusahaan merupakan jual beli yang bersifat “khusus“.
Kekhususannya terletak dalam beberapa hal, yaitu :
a. Jual beli perusahaan merupakan suatu perbuatan perusahaan.
Perbuatan perusahaan adalah perbuatan jual beli bukan untuk keperluan sendiri sebagai konsumen, namun untuk kepentingan perusahaan/ jabatannya dalam perusahaan.
b. Para pihak dalam perjanjian salah satu atau keduanya adalah pengusaha.
c. Barang yang diperjualbelikan, biasanya barang-barang dagangan/barang yang tidak dipakai/dikonsumsi sendiri, namun untuk dijual lagi pada orang lain atau untuk dipergunakan bagi kepentingan perusahaan/jawatannya.
d. Pengangkutan merupakan sarana yang biasa dipergunakan pada waktu penjual menyerahkan barang pada pembeli. Pengangkutan dapat melalui darat, laut dan udara. Umumnya menggunakan laut mengingat barang yang diangkut jumlahnya banyak dan berat.
e. Syarat-syarat dalam jual beli perusahaan seringkali disertai beding/syarat misal : fas, fob, cif, c&f, franco dan loco.

2 . Peraturan Internasional dalam Jual Beli Perusahaan
Seperti telah diuraikan diatas bahwa jual beli perusahaan berlaku untuk lingkungan internasional. Perdagangan internasional membawa serta kesukaran terhadap tidak pastinya hukum yang berlaku bagi perjanjian jual beli, maka lahirlah kebiasaan-kebiasaan yang sejenis mengenai jual beli perusahaan, sehingga timbullah kesatuan hukum yang diatur dalam kontrak baku.
Oleh karena dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata maka untuk perjan jian jual beli perusahaan diguunakan “kontrak baku “( standaardcontracten ) yang disebut Uniform Customs. Dengan demikian Kontrak baku merupakan Undang-Undang bagi jual beli perusahaan.
Kontrak Baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna.
Uniform Custom mengatur antara lain tentang cara-cara pembayaran dalam jual beli perusahaan yaitu mengenai kredit berdokumen, perwasitan, asuransi , arbitrase dan lainlain. UU tersebut khusus mengatur jual beli benda bergerak yang bersifat internasional.
Syaratnya adalah :
- Jual beli harus menggunakan pengangkutan internasional.
- Penawaran dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda.
- Penyerahan harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan terjadi.

3. Perwasitan Dalam Jual Beli Perusahaan
Biasanya dalam kontrak baku atas perjanjian jual beli perusahaan tercantum klausula “pactum de compromittendo” yaitu klausul yang menyatakan bila ada perselisihan mengenai penafsiran/ pelaksanaan suatu ketentuan dalam perjanjian, maka para pihak akan menyelesaikan dengan sistem perwasitan. Dalam hal ini Kadin Indonesia membentuk suatu lembaga perwasitan yang disebut BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

4. Unsur-unsur Jual Beli Perusahaan :
a. Terjadinya perjanjian jual beli perusahaan.
Jual beli perusahaan sifatnya konsensual, sah mengikat setelah terjadinya kata sepakat antara barang dan harga.
Dalam prakteknya biasanya selalu diikuti dengan akta. Akta ini dikenal dengan kontrak baku atau standar kontrak.
b. Pengangkutan
Penjual harus menyerahkan barang di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Dalam pengiriman barang harus dipenuhi syarat-syarat yang diperjanjikan dalam jual beli perusahaan yang sangat erat hubungannya dengan penyerahan dan beralihnya hak milik.
1. Loco (loko = gudang penjual)
Yaitu pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual. Resiko dan hak milik beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut dari gudang penjual.
Pembeli harus menanggung semua biaya untuk mengangkut barang mulai dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.
2. FOB (Free On Board)
Yaitu penjual menyerahkan barang diatas kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan barang.
Biaya pemuatan barang ditanggung penjual, resiko beralih pada pembeli, saat barang barang diletakkan diatas kapal/pemuatan barang dalam kapal. Demikian juga dengan hak milik akan beralih ketika barang diletakkan diatas kapal pemuat.
3. FAS (Free Alongside Ship)
Yaitu penjual menyerahkan barangnya di samping kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan barang. Resiko dan hak milik beralih pada saat barang diletakkan di dermaga di samping kapal. biaya pemuatan barang ke dalam kapal, premi asuransi, uang angkutan, biaya pembongkaran dan ongkos-ongkos lain sampai di gudang pembeli ditanggung pembeli.
4. CIF (Cost Insurance and Freight)
Yaitu penjual menanggung semua biaya dan ongkos-ongkos mengangkut barang sampai di pelabuhan pembeli.
Uang angkutan, premi asuransi dan ongkos-ongkos ditanggung penjual. Resiko beralih pada saat barang diletakkan di atas kapal. hak milik beralih tergantung pada syarat/klausul dalam perjanjian.
5. C & F (Cost and Freight)
Sama dengan CIF hanya premi asuransi menjadi tanggungan pembeli. resiko beralih pada saat pemuatan barang diatas kapal. hak milik beralih pada saat diserahkan dokumen (tanda bukti dibeli) pada pembeli.
6. Franko >< Loko
Penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Resiko sampai di tempat tujuan menjadi beban penjual. Pembeli bebas dari pembebanan ongkos dan biaya pengangkutan.

c. Asuransi
Pada umumnya barang yang dibeli jumlahnya banyak dan bernilai tinggi, sehingga pengangkut tidak mau mengangkut barang sebelum barang tersebut diasuransikan.
d. Dokumen yang diperlukan dalam jual beli
1. Konosemen/Bill of Lading (BL)
Yaitu dokumen pengangkutan yang berisi daftar semua barang-barang yang dikirim penjual kepada pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup (merupakan dokumen induk).
2. Faktur/Invoice
Yaitu dokumen dari penjual sebagai lampiran dari Bill of Lading (BL) yang berisi catatan barang-barang yang dikirim beserta harganya di tempat penjual.
Faktur terbagi dua :
- Commercial Invoice yaitu invoce yang dibuat oleh penjual berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya.
- Consular Invoice yaitu invoice yang dibuat dan ditanda tangani oleh konsul dagang dari negara pembeli yang berdomisili di negara penjual.
3. Polis Asuransi (bukti tertulis dari penanggung ke tertanggung)
Yaitu tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirim itu sudah diasuransikan. Pengangkut tidak mau menerima barang muatan, kalau belum diasuransikan.
Jika jual beli perusahaan bersyarat :
- Loco, FAS, FOB, CF = Polis dibuat oleh pembeli
- CIF, Franco = Polis dibuat oleh penjual
4. Certificate of Origin
Surat keterangan asal barang yang dibuat oleh kamar dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian barang yang bersangkutan. Kalau tidak asli dapat ditolak/diclaim.
Keppres No. 58 Tahun 1971 dan Kep. Menteri Perdagangan No. 260/KP/IX/71, menetapkan bahwa - Certificate of origin dikeluarkan oleh Perwakilan Departemen Perdagangan setempat.
- Barang-barang ekspor hasil kerajinan (craft goods), certificate of origin dikeluarkan oleh “Superintending Company of Indonesia Ltd” (Sucofindo).
5. Packing List
Suatu daftar tentang koli-koli beserta isinya dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang tersebut.
Misalnya : P.T. Guru Indonesia. Daftar itu berisi :
a) Merek (code) dan nomor masing-masing koli.
b) Berat masing-masing koli.
c) Ukuran masing-masing koli.
d) Keterangan tentang isi masing-masing koli.
6. Weight List (Certificate of Weight)
Yaitu daftar timbangan (beratnya) barang-barang di pelabuhan pemuatan.
Penyerahan dokumen berarti penyerahan barang
e. Tata Cara Pembayaran
1. Pembukaan Kredit berdokumen atau pembukaan L/C (Letter of Credit).
Kredit berdokumen atau “Documentary Credit” adalah :
Bank Devisa pembeli menjamin pembayaran harga barang sebagaimana telah diperjanjikan dengan syarat, penjual menyerahkan beberapa dokumen yang sudah ditentukan dalam L/C kepada bank devisa pembeli, sedangkan pembayaran terjadi dengan cara pembeli menerbitkan wesel atau dengan cara lain. Tentang kredit berdokumen ini diatur dalam UCP (Uniform Custom and Practice for Documentary Credit).
2. Cash Payment
Yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli secara tunai kepada penjual, tanpa menggunakan L/C, uang itu disetorkan melalui “advising bank” di negara penjual.
3. Cash Devisa
Yaitu : penjual memberi kredit kepada pembeli, yang harus dibayar kembali oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli perusahaan. Pembayaran macam ini juga harus melalui Bank Devisa.

5. Hubungan Antara Perjanjian Jual Beli Perusahaan dengan Perjanjian Pembukaan Kredit Berdokumen
Pihak-pihak dalam Jual Beli Perusahaan :
1. Pembeli
2. Penjual
Pihak-pihak dalam perjanjian pembukaan kredit berdokumen :
1. Pembuka kredit (pembeli)
2. Bank pembuka kredit (issuing bank)
3. Penikmat (penjual)
4. Advising/confirming bank.

6. Letter of Credit
Pengertian dan Dasar Hukum L/C
Sering disebut juga dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen). L/C adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau memberi kuasa kepada bank lain uang melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih (negosiasi) wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dasar hukum dari L/C adalah klausula dalam kontrak jual beli yang menundukan diri pada Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP), hukum setempat dan kebiaasaan dalam perdagangan (trade usage).

B. Jual Beli Internasional
1. Pengertian Jual Beli Internasional
Jual beli internasional merupakan jual beli biasa, hanya dalam jual beli internasional antara penjual dan pembeli tidak dalam 1 (satu) negara, sehingga harga ataupun barang harus dikirim dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu hukum tentang Jual Beli Internasional akan berjalan berbarengan dengan hukum tentang ekspor-impor.
Karena umumnya ada dua negara yang terlibat dalam jual beli internasional, dimana hukum dari negara-negara tersebut berbeda, maka benturan-benturan hukum antarnegara yang terlibat tidak dapat dihindari. Hukum berusaha menyelesaikan benturan-benturan tersebut dnegan cara-cara :
- Dengan pembuatan konvensi-konvensi internasional.
- Penyelesaian melalui Hukum Perdata Internasional.
- Penyelesaian melalui pengaturan para pihak dalam kontrak.

2. Dasar Hukum terhadap Jual Beli Internasional
- Ketentuan dalam kontrak tersebut berdasarkan kebebasan berkontrak.
- Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hukum Kontrak (Nasional).
- Kebiasaan bisnis (trade usage).
- Yurisprudensi.
- Kaidah hukum Perdata Internasional.
- Konvensi-konvensi internasional, seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale

3. Pengaturan Resiko dalam Jual Beli Internasional
Hukum memberikan jalan yuridis sebagai berikut :
a. Resiko dapat diatur sendiri dalam kontrak yang bersangkutan.
b. Resiko mengikuti kepemilikan.
c. Resiko mengikuti pengaturan hukum negara mana yang berlaku.
d. Resiko mengikuti prinsip reservasi kepemilikan.
e. Resiko mengikuti penyerahan benda.

4. Metode Pembayaran Internasional
Dalam perdagangan internasional, apabila dilihat dari waktu dilakukannya dikenal beberapa metode pembayaran, sebagai berikut :
1. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu.
Sistem pembayaran dimana pihak penjual (eksportir) baru akan mengirim barang dagangannya setelah menerima pengiriman harga barang.
2. Metode Pembayaran Secara Open Account
Harga baru dibayar pembeli setelah harga diterima oleh penjual
3. Metode Pembayaran Atas Dasar Konsinyasi
Harga barang dibayar setelah barang itu dijual lagi oleh pembeli kepada pihak ketiga.
4. Metode Pembayaran Secara Documentary Collection
Menggunakan dokumen Bill of Exchange, yakni harga barang harus segera dibayar setelah shipping documents tiba di banknya importir.
5. Metode Pembayaran Secara Documentary Credit
Pembayaran dilakukan dengan memakai Letter of Credit (L/C). dalam hal ini pembayaran dilakukan tanpa menunggu tibanya barang atau tibanya dokumen, tapi dibayar pada saat pembeli membuka letter of credit di bank dan bank tersebut meneruskannya ke bank korespondensi.

C. Imbal Beli Internasional
Suatu transaksi dagang dimana sebuah perusahaan mengekspor barang tertentu ke suatu negara dengan persyaratan bahwa dia juga harus mengimpor barang-barang lain dari negara tersebut (Sistem Barter)
Motif imbal beli adalah sebagai berikut :
1. Ada negara yang tidak mempunyai cukup devisa untuk melakukan pembayaran atas jual beli suatu produk.
2. Terkadang devisa cukup tersedia, tetapi lebih diprioritaskan untuk bidang-bidang lain.
3. Kesempatan bagi negara pembeli untuk menggenjot ekspornya.
Dasar hukum imbal beli :
1. Ketentuan Umum tentang Kontrak dalam KUH Pedata.
2. Ketentuan KUH Perdata tentang Jual Beli.
3. Ketentuan KUH Perdata tentang Tukar-Menukar.
4. Kebiasaan dalam Perdagangan Internasional.
5. Hukum Perdata Internasional.
6. International Convention.
Hukum Internal lainnya, seperti Hukum tentang Ekspor-Impor, L/C, Moneter, Perbankan dan lain-lain

KESIMPULAN:
Bisnis internasional ,merupakan suatu perdagangan internasional yang memungkinkan berbagai macam masalah misalnya sistem hukum yang berbeda di masing-masing negara,hal tersebut menuntut para pebisnis untuk mengetahui cara bagaimana menyelesaikan hal tersebut.
Selain itu alat pembayaran apa yang dapat digunakan,dengan pemahaman di atas para pebisnis dapat mengetahui metode pembayaran dan sistem hukum apa yang digunakan dalam perdagangan international tersebut.

Daftar Pustaka

Abdurrahman, A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , jakrta, Pradnya Pramitra, 1991: 150.
Burton Simatupang Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta 1996
Depdikas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balan Pustaka, Jakarta, 1994.
Friedman, Jack. P, Dictionary of Business Term. New York, USA, Baron’s Educational Services, Inc, 1987:66
Fuadi Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, Citra Adytya Bakti, Bandung 2002.
Nurani.nina, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Insan Mandiri, Bandung 2009


Friday 5 June 2015

JENIS SURAT BERHARGA DAN HUKUMNYA

A. Pengertian

Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“.
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.
Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).

Terkait dengan fungsi tersebut di atas , maka dikenal tiga macam surat berharga adalah sebagai berikut :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh : Konosemen (bill of lading).
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh : Surat Saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Contoh : wesel, cek, surat sanggup.

Perbedaan surat berharga dengan surat yang memmpunyai harga adalah sebagai berikut :

Surat Berharga
- Berharga bagi setiap orang
- Bersifat obyektif
- Dapat diperdagangkan
Mis : wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen

Surat yang mempunyai harga
- Berharga bagi orang tertentu saja.
- Bersifat subyektif
- Tidak dapat diperdagangkan
Mis : SIM, Ijazah.

Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek,wesel aksep dam promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Secara fisik, surat berharga merupakan surat , namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat) teori yaitu:
1. Teori Kreasi ( creatie theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan ( redelijkheids theorie )
Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila pemegang surat berharga tersebut tergolong”tidak pantas”, misalnya diperoleh dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untum membayar.
3. Teori Perjanjian ( overeenkomsttheorie )

Surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga dialihkan kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan ( vertonings theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

Unsur-unsur Surat Berharga :
1. Cara penyerahan mudah.
Agar surat berharga memenuhi unsur cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas nama.
Dikenal tiga cara pengalihan surat berharga sebagai berikut :
- Op Naam : Cessie
- Aan Order : Endosemen
- Aan Tonder : Langsung dari tangan ke tangan.

2. Haknya bersifat obyektif.
3. Menganut alat bukti formal.
4. Kreditur berganti-ganti.
5. Dapat diperdagangkan.

B. Macam-Macam Surat berharga


1. Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis.

a) Surat Berharga Cek.
* Pengertian Cek
Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)

* Syarat Formal bentuk surat Cek menurut pasal 178 KUHD
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4. Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.

* Para pihak yang terlibat dalam surat cek sebagai berikut
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3. Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4. Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.

* Jenis-jenis surat cek :
1. Cek Biasa.
Cek yang memenuhi criteria dan cirri-ciri cek
Tanpa ketentuan tambahan.
2. Cek Atas Pengganti Penerbit.
Cek dimana pemegang pertama tidak disebut-
kan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
3. Cek Atas Penerbit Sendiri.
Tertarik juga bida bertindak sebagai penarik
4. Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga.
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
5. Cek Inkasso.
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menmgih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalam pemebrian kuasa lagi.
6. Cek Domisili.
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
7. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
8. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.

b) Wessel
* Pengertian Surat Wesel
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)

* Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.

* Syarat formal Surat Wessel (Ps. 100 KUHD)
1. Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama orang yang harus membayar/tertarik.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7. Penyebutan tanggal penerbitan.
8. Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.

*Bentuk Wessel Khusus :
1. Wessel Biasa
Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.
2.Wessel in-Casso
Penarikan wessel yang bertujuan agar sipenerima, untuk
penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan.
* penarik menarik wesel untuk suatu bank (penerima)
* penerima = kuasa dari penarik
3. Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga
Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya.
4. Wessel Domisili
Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik * wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik.
5. Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit
Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas order
nya penarik/yang menerbitkan.
6. Wessel Atas Penerbit Sendiri
Penarik = tertarik
Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.

*Kewajiban Penarik Wesel
1. Kewajiban menjamin akseptasi dan Pembayaran.
2. Kewajiban menyediakan dana.

* Bentuk wesel dilihat dari penentuan hari bayar
1. OP ZICHT WESEL: pada waktu diperlihatkan harus segera dibayar.
2. NA ZICHT WESEL: harus dibayar pada suatu waktu tertentu setelah diperlihatkan.
3. TERMYN/DATO WESEL :harus dibayar pada suatu waktu setelah penerbitan.
4. DAG WESEL : harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan.

*Fungsi Wessel
Pada umumnya berfungsi sebagai alat kredit yaitu 2), 3), di atas kecuali pada no. 1 berfungsi sebagai alat bayar.
Kewajiban penarik pada wesel yang berfungsi sebagai alat kredit.
1. Kewajiban menjamin adanya akseptasi
2. Kewajiban menjamin adanya pembayaran yang seharusnya dibayarkan tertarik /akseptan (aval )
Akseptasi :
Surat yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada saat diperlihatkan.
Aval :
Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel personil penarik, tertarik, akseptan, endosan dan sebagainya.

Hak Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang memberi aval pada pemegnag terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir).
Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat Formal Surat Sanggup :


1. Kata-kata “Surat Sanggup”.
2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Tanggal pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
6. Tanda tangan penerbit surak aksep.
7. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

Bilyet Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/ ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :
1. Penarik. Yakni pihak yang mempunyai rekening pada bank yang menerbitkan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik. Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima. Yakni bank dimana tedapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana ditransfer.
4. Pemegang. Yakni pihak yang memegang bilye giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.

2. Surat Berharga Lainnya :
1. Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.

2. Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.

3. Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :
a. Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.

4. Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.

5. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.

6. Commercial paper
Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.
Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing). Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut :
1. merupakan janji untuk mrmbayar hutang tanpa syarat
2. merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup
3. berjangka waktu pendek berumur 2 ( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari
4. tidak mempunyai jaminan hutang
5. umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus
6. merupakan instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang ,menjadi instrumen pasar modal.

7. Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut  :
1) Surat berharga pengakuan hutang
2) Surat berharga komersial ( commercial paper )
3) Saham
4) Obligasi
5) Tanda bukti hutang
6) Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7) Kontrak berjangka atas efek
8) Efek beragun asset ( asset backed securities )
9) Sertifikat penitipan efek Indonesia
10) Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll

8. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek .
Karakteristik yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sebagai berikut5:
1) instrumen jangka pendek
2) tingkat likuiditasnya tinggi
3) tidak mempunyai pasar fisik
4) berfungsi sebagai sarana mobilitas harga
5) berfungsi sebagai sarana pengendalian moneter
6) sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga
7) ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.
Sedangkan yang termasuk kedalam suarat berharga pasar uang adalah sebagai berikut:
a) Sertifkat Bank Indonesia ( SBI )
b) Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
c) Sertifikat Deposito
d) Comercial Paper
e) Call Money
f) Repurchase Agreement ( Repo )
g) Banker’s Acceptance
h) Proissory Notes
i) Treasury Bills ( T-Bills)
j) Revolving Underwriting Facilities

KESIMPULAN:
Hukum surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Suatu surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi dalam dunia bisnis, mempunyai nilai tertentu dan dapat diperjualbelikan.


Monday 18 May 2015

Total Quality Management

Total Quality Management adalah suatu approach dalam menjalankan sebuah perusahaan atau organisasi dengan melakukan peningkatan kualitas pada proses, produk, dan pelayanan untuk mengoptimalkan daya saing perusahaan atau organisasi tersebut. Tujuan dari Total Quality Management ini adalah untuk memastikan konsumen puas dengan barang atau jasa yang diberikan, serta memastikan tidak ada pihak yang mengalami kerugian.

Total Quality Management  merupakan suatu sistem managemen modern yang berusaha memperbaiki kualitas dengan mengikuti arus perkembangan zaman yang berefek terhadap perubahan. Dasar dari TQM sangatlah sederhana, yaitu mencari cara terbaik agar dapat bersaing terdepan dalam persaingan global dengan mengeluarkan kualitas yang terbaik. Oleh karena itu, Total Quality Management (TQM) merupakan sebuah teori ilmu manajemen yang menuntut seorang yang tergabung didalam perusahaan atau organisasi untuk melakukan gugus kendali mutu secara continue dan tertuju pada pencapaian kepuasan konsumen atau pelanggan. Menurut sebuah blog yang kutipannya diambil dari sebua buku, definisi TQM adalah: “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan “ (Kid Sadgrove, 1995)
Sebenarnya konsep Total Quality Management (TQM) telah dikembangkan sejak lama, pertama kali dikembangkan pada tahun 1950-an oleh seorang ilmuwan Amerika Serikat yang bernama Dr.W.Edwards Deming, dalam rangka improvement mutu dari produk dan jasa yang dihasilkan banyak industri di Amerika Serikat.Pada waktu  itu, konsep TQM tidak begitu mendapatkan antusias dari orang orang di Amerika, sampai pada akhirnya Dr. Deming dikirimkan untuk bertugas ke Jepang bersama sejumlah tenaga AS lainnya dalam rangka membawa pengaruh barat ke Jepang. Ketika di Jepang, ia mengadakan beberapa diskusi dan seminar tentang prinsip efisiensi industri  dan diikuti oleh 45 CEO dari perusahaan – perusahaan di Jepang. cara serius oleh 45 orang CEO dari perusahaan-perusahaan di Jepang. Dalam diskusi tersebut Dr. Deming mengemukakan 4 hal penting:
-          Sebuah organisasi bisnis harus mengetahui dan tanggap terhadap kebutuhan pelanggannya. Tanpa pelanggan, berarti tidak akan ada pesanan, dan tanpa pesanan berarti tidak akan ada pekerjaan.
-          Pentingnya melakukan survei terhadap kebutuhan-kebutuhan dan harapan pelanggan.
-          Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
-          Menciptakan keinginan untuk melakukan perbaikan secara terus menerus.
Keempat hal yang diberikan Dr. Deming kemudian diimplementasikan oleh bangsa Jepang sehingga berdampak positif untuk membangun kembali perekonomian dan perindustrian Jepang yang hancur karena perang dunia ke II.
Didalam TQM, terdapat 8 elemen yang harus diterapkan agar suatu orgaisasi sukses. 8 elemen tersebut adalah :
1.     Etika
2.     Integritas (kejujuran)
3.     Kepercayaan
4.     Pelatihan (training)
5.     Kerja tim (team work)
6.     Kepemimpinan (leadership)
7.     Penghargaan (recognition)
8.     Komunikasi
TQM diciptakan untuk yang menjadikan mutu sebagai pendorong kepemimpinan, desain, perencanaan, dan inisiatif perbaikan. Oleh karena itu, TQM membutuhkan bantuan dari kedelapan elemen di atas. Elemen-elemen ini dikelompokkan ke dalam empat bagian berdasarkan fungsinya. Keempat bagian tersebut adalah:
I. Pondasi : etika, integritas dan kepercayaan
II. Batu Bata : pelatihan, kerja tim, dan kepemimpinan
III. Campuran Semen Pengikat: komunikasi
IV. Atap: Penghargaan
Total Quality Management (TQM) mengacu pada peningkatan kualitas mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu :
-          Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
-          Kualitas meliputi produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
-          Kualitas adalah kondisi yang selalu berubah sesuai zaman
-          Kualitas adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
TQM memiliki banyak manfaat bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi.
Manfaat TQM bagi pelanggan :
-          Berkurangnya resiko memiliki masalah dengan produk atau pelayanan.
-          Pelanggan mendapatkan perhatian yang lebih.
-          Terjaminnya kepuasan pelanggan.
Manfaat TQM bagi institusi :
-          Adanya perubahan kualitas produk dan pelayanan
-          Staf akan lebih termotivasi untuk bersaing meningkatkan kualitas
-          Akan lebih produktif
-          Penurunan biaya
-          Menurunnya produk yang mengalami defect
-          Permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.

Manfaat TQM bagi staf Organisasi :
-          Pemberdayaan
-          Lebih mempunyai kapabilitas dan memiliki skill yang berkualitas
-          Diharagai dan diakui kinerjannya
Manfaat lain dari implementasi TQM yang mungkin dapat dirasakan oleh institusi di masa yang akan datang:
-          Menciptakan intuisi sebagai motivator bukan follower
-          Membantu terbentuknya tim work
-          Membuat institusi peka terhadap kebutuhan pelanggan
-          Membuat institusi lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan seiring perkembangan
-          Hubungan antara staf departemen yang berbeda lebih mudah
Ada beberapa konsep program TQM yang efektif dalam penerapannya, hal tersebut adalah :
1.     Perbaikan berkesinambungan
2.     Six Sigma
3.     Pemberdayaan pekerja
4.     Benchmarking
5.     Just-in-time (JIT)
6.     Konsep Taguchi
7.     Pengetahuan perangkat TQM
Hal tersebut dapat diterapkan dalam sebuah perusahaan atau organisasi, mengingat TQM pada masa kini memiliki peran yang cukup besar.

Monday 13 April 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. PENGERTIAN DAN PENGATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Istilah “konsumen” berasal dari bahasa Belanda “konsument,” bahasa Inggris “consumer“. Yang berarti “pemakai”. Dengan demikian konsumen adalah “pengguna akhir” (end user) dari suatu produk, yaitu setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “produsen” atau pelaku usaha adalah setiap perorangan atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Dari Pasal 3 “Directive”, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “produsen” adalah :
a. Pihak pembuat suatu produk akhir atau bagian komponennya berupa produk-produk manufaktur.
b. Produsen dari tiap bahan mentah apapun,atau
c. Tiap orang, yang dengan membubuhkan nama, merek dagang ataupun ciri pembeda lainnya pada suatau produk adalah mewakili dirinya sendiri sebagai produsen barang atau produk tersebut.
d. Setiap orang yang mengimpor suatu produk ke dalam lingkungan Economic Community, apakah untuk dijual,disewakan, dikontrakan, atau bentuk distribusi lain di dalam perdagangan bisnisnya
sebagai produsen dan harus bertanggung jawab sebagai produsen.

Pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia yang memiliki instrumen hukum integratif dan komprehenshif terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemberlakuan UU ini dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen dan melindungi kepentingan konsumen serta mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang berkualitas dengan memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dfan menengah. Oleh karena itu UU Perlindungan Konsumen tersebut memiliki asas sebagai berikut:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam oenyelengngaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikaan kesempatan pada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3. Asas keseimbangan.dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingsn konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan. Dan keselamatan kepada konsumen jasa dalam penggunaan, pemakain dan pemanfaatan barang dan /atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baiak pelaku usaha maupoun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Sedangkan yang merupakan tujuan dari perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

B. PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN

Saat ini, hampir disetiap perjanjian, seorang monsumen dihadapkan pada kenyataan hadirnya “standard contracts”, yaitu suatu perjanjian yang telah dibuat secara sepihak sebelum ditandatangani perjanjian. Biasanya hal tersebut dilakukan oleh pihak penjual atau pemberi jasa. Syarat-syarat tersebut berlaku bagi siapapun yang mengikatkan diri dalam perjanjian atas dasar prinsip “take it or leave it”, tanpa suatu perundingan sebelumnya.

Dengan demikian, isi atau klausula perjanjian telah dibakukan atau dituangkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam bentuk formulir ( blanko ). Konsumen tinggal membubuhkan tandatangan saja, apabila bersedia menerima aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sephak oleh pengusaha, tidak memberikan kesempatan kepada konsumen untuk untuk membicarakan lebih lanjut klasula yang dimajukan pihak pengusaha. Klausula baku tersebut mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Hal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya praktis dan kolektif.
Saat ini dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 1999, pencantuman klausula baku dalam dokumen atau perjanjian dibatasi guna menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klasula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :

a. Letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
b. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
d. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak pembayaran kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
e. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan segala tindakan hukum sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
f. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
g. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
h. Menyatakan tunduknya konsumen terhadap aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.
i. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku uszaha pad dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Dengan demikian sejak adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, maka tidak boleh ada lagi klausula baku dalam perjanjian yang merugikan konsumen. Bagi para hakim sudah selayaknya membatalkan pernjanjian yang memuat klausula baku yang merugikan konsumennnya, konsumen terpaksa menyetujui klausula perjanjian yang telah ditetapkan sepihak oleh pengusaa. Saat itu konsumen dalam kedudukan posisi yang lemah dibandingkan dengan pengusaha.

C. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Terdapat 4 ( empat ) hak dasar konsumen yang sudah berlaku secara universal, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas keamanan dan kesehatan.
2. Hak atas informasi yang jujur.
3. Hak pilih.
4. Hak untuk didengar.

Selain dari 4 (empat) hak dasar seperti tersebut di atas, dalam literatur hukum terkadang keempat hak dasar tersebut digandeng dngan hak untuk mendapat lingkungan hidup yang bersih sehingga kelima-limanya disebut dengan “Panca Hak Konsumen”.
Di samping itu, perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen selain 4 (empat) hak dasar sepertu tersebut di atas, menambahkan beberapa hak lagi bagi konsumen yang disebut sebagai “Hak Tambahan” bagi konsumen, yaitu sebagai berikut:
1. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.
2. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
4. Hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak atas pelanggaran haknya.
5. Hak-hak yang diatur dalam berbagai perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Membaca atau mengikuti petunjuk, informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati.
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum tentang sengketa konsumen secara patut.
Kemudian, yang menjadi hak pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
2. Menadpatkan perlindungan hukum dari perlakukan konsumen yang tidak beritikad baik.
3. Melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa konsumen.
4. Merehabilitasi nama baik apabila ternyata dalam penyelesaian sengketa dengan konsumen, ternyata kerugian konsumen bukan disebabkan oleh barang dari pelaku usaha tersebut.
5. Hak-hak lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan.

Sedangkan yang menjadi kewajiban sekaligus yang tanggung jawab pelaku usaha adalah :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan penggunaan barang dan jasa.
3. Memberlakukan dan melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang/jasa sesuai standar mutu yang berlaku.
5. Memberi kesempatan yang masuk akal kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang/jasa tertentu, serta memberikan garansi atas barang yang diperdagangkan.
6. Memberikan ganti rugi manakala terjadi kerugian bagi konsumen dalam hubungan dengan penggunaan barang/jasa.
7. Memberikan ganti rugi manakala terjadi kerugian bagi konsumen jika ternyata barang/jasa tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
8. Menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purna jual oleh produsen minimal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
9. Memberikan jaminan atau garansi atas barang yang diproduksikannya.

D. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Untuk melindungi pihak konsumen dari ketidakadilan, perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu kepada pelaku usaha dalam hubungan dengan kegiatannya sebagi pelaku usaha. Larangan-larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Larangan yang berhubungan dengan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
2. Larangan yang berhubungan dengan promosi/iklan yang menyesatkan.
3. Larangan dalam hubungan dengan penjualan barang secara obral atau lelang yang menyesatkan.
4. Larangan yang berhubungan dengan waktu dan jumlah yang tidak diinginkan.
5. Larangan terhadap tawaran dengan iming-iming hadiah.
6. Larangan terhadap tawaran dengan paksaan.
7. Larangan terhadap tawaran dalam hubungan dengan pembelian melalui pesanan.
8. Larangan yang berhubungan dengan pelaku usaha periklanan.
9. Larangan yang berhubungan dengan klausula baku.

E. PENEGAKAN HUKUM KONSUMEN

a. Konsekuensi Yuridis terhadap Pelanggaran Perundang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen berakibatkan terhadap konsekuensi-konsekuensi hukum sebagai berikut:
i. Kewajiban pelaku usaha/importir/penjual untuk menghentikan kegiatannya atau menarik barangnya dari peredaran, dan atau
ii. Memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi dengan beban pembuktian di pihak pelaku usaha/importir/penjual, dan/atau
iii. Tuntutan pidana kepada pelaku usaha/importir/penjual, dengan beban pembuktian pada pelaku usaha/importir/penjual tersebut.

b. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen, dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang berkedudukan di ibukota negara, dengan anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan menteri setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bila perlu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di daerah tingkat propinsi.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
i. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka menyusun kebijaksanaan di bidang perlindungan nasional.
ii. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap perundang-undangan.
iii. Melakukan penelitian terhadap barang dan atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
iv. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
v. Memasyarakatkan prinsip perlindungan konsumen.
vi. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen.
vii. Melakukan survai yang menyangkut dengan kebutuhan konsumen.
viii. Bekerja sama dengan organisasi konsumen intenasional.

c. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, diakui oleh pemerintah. Lembaga ini mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
i. Menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan konsumen.
ii. Memberi nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
iii. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
iv. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan dari konsumen.
v. Melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap jalannya perlindungan konsumen ini.

d. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan di dalam pengadilan (peradilan umum) maupun di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Jadi para pihak dapat memilih secara sukarela penyelesaian sengketa konsumennnya, bisa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Menurut 45 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa :
“ Penyelesaian sengketa konsumen tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa yaitu tanpa melalui pengadilan atau Badan pneyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini .“
Dengan demikian, penyelesaian sengketa konsumen dapat dikukan melalui cara-cara sebagai berikut :
 Penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa ( pelaku usaha dan konsumen ) tganpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral.
 Penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
 Penyelesaian di luar pengadilan melalui badan pneyelesaian Snegketa Konsumen.
Gugatan yang disengketakan dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau gugatan kelompok (class action), yang dilakukan oleh:
 Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
 Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
 Pemerintah atau instansi terkait apabila menyangkut dengan kerugian yang besar atau menyangkut korban yang banyak.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat ditempuh oleh badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dibentuk oleh pemerintah di Daerah Tingkat II. Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan, dan dapat dimintakan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di wilayah tempat konsumen yang bersangkutan.

Tugas dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah sebagai berikut:
i. Menangani penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsolidasi dan arbitrase.
ii. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
iii. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
iv. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
v. Menerima pengaduan konsumen.
vi. Melakukan penelitian dan pemeriksaan atas sengketa perlindungan konsumen.
vii. Memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
viii. Memanggil dan menghadirkan saksi-saksi.
ix. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau pihak-pihak lainnya.
x. Mendapatkan, meneliti dan menilai alat bukti dokumen atau alat bukti lain.
xi. Menetapkan ada atau tidaknya kerugian konsumen.
xii. Memberikan pemberitahuan putusan kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
xiii. Menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha, berupa ganti rugi maksimum Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

e. Penerapan Sanksi-Sanksi
Sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada konsumen adalah sebagai berikut :

i. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat dijatuhakn oleh pengadilan (umum) setelah melalui proses pidana biasa, yaitu lewat proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Proses penyidikan dilakukan oleh Polisi Negara atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah. Sedangkan yang melakukan proses penuntutan adalah badan penuntut umum (jaksa). Dan, proses pengadilan dilakukan oleh badan peradilan umum yang berwenang.
Sanksi pidana berupa pidana pokok, yaitu:
1. Penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) untuk perbuatan tertentu, atau
2. Penjara maksimum 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk perbuatan tertentu, atau
3. Pidana penjara umum atau denda umum yang belaku.
Di samping itu, terdapat juga pidana tambahan berupa:
1. Perampasan barang tertentu.
2. Pengumuman putusan hakim.
3. Pembayaran ganti rugi.
4. Penghentian kegiatan tertentu.
5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran.
6. Pencabutan izin usaha.

ii. Sanksi Perdata
Sanksi perdata kepada pihak pelaku usaha yang telah merugikan konsumen mungkin diberikan dalam bentuk kompensasi atau ganti rugi perdata, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Perdata yang berwenang.

iii. Sanksi Administrasi
Selain itu, tersedia juga sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar perundang-undangan yang berlaku, berupa:
1. Sanksi administrasi berupa ganti rugi dapat dijatuhkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pengadilan umum.
2. Sanksi administrasi lainnya yang dijatuhkan oleh pengadilan atau pejabat pemerintah yang berwenang.
f. Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen
Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Sesuai dengan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen , bahwa pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen tersebut dilimpahkan dan dilaksanakan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagngan dan/ atau menteri yang bertanggung jawab secara teknis menurut bidang tugasnya. Menteri inilah yang melakukan koordinasi atas penyelenggraaan-pengelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen meliputi upaya untuk :
a. Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
b. Berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Sedangkan menurut Pasal 30 UU No. 8 Tahun 1999, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselnggarakan oleh :
a. pemerintah, dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri
teknis terkait.
b. masyarakat, dan
c. lembaga perlindungan konsumen masyarakat, dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian, dan/survei.
Apabila hasil pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada menteri dan menteri teknis. Ini berarti hasil pengawasan masyarakat dan lembaga perlindungan onsumen swadaya masyarakt tidak bersifat rahasia, sebab dapat disebarluaskan. Peraturan pemerintah akan mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen.

SISTEM INFORMASI PEMASARAN

1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...