Thursday 11 June 2015

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

KEPAILITAN

A. Pengaturan
Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 merupakan perubahan terhadap UU No. 4 Tahun 1998 yang merubah pengaturan sebelumnya yaitu Staatsblad 1905 No. 217 Juncto Staatsblad 1906 No. 348.

B. Pengertian Kepailitan

Kepailitan menurut pasal 1 angka ( 1 ) adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selanjutnya pasal 2 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih krediturnya. Dengan demikian, syarat debitur dapat dinyatakan pailit adalah:
1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Yang dapat dinyatakan pailit
1. Perorangan
2. Badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak.
3. Harta warisan yang meninggal dunia.
4. Wanita bersuami mempunyai kekayaan sendiri/pekerjaan tetap.

Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
- Debitur
- Satu atau lebih kreditur
- Jaksa untuk kepentingan umum
- Bank Indonesia, bila debiturnya bank
- Badan Pengawas Pasar Modal, jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
- Menteri keungan jika debiturnya perusahaan asuransi, dana pensiun dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Kepailitan akan berakhir bila :
a. Setelah adanya Acoord (perdamaian) yang telah dihomologasikan.
b. Setelah insolvensi dan pembagian.
c. Atas saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup.
d. Dicabutnya kepailitan atas anjuran hakim pengawas.
e. Jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

C. Prosedur Kepailitan
Prosedur beracara untuk kepailitan adalah di Pengadilan Khusus, yaitu Pengadilan Niaga dengan tata cara dan prosedur yang khusus pula. Adapun kekhususan dari hukum acara kepailitan dibandingkan dengan hukum acara perdata yang umum adalah sebagai berikut :
1) Di tingkat pertama, hanya pengadilan khusus yang berwenang, yaitu Pengadilan Niaga.
2) Adanya hakim-hakim khusus di Pengadilan Niaga, baik hakim tetap, maupun hakim ad hoc.
3) Jangka waktu berperkara yang singkat dan tegas.
4) Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel.
5) Tidak mengenal upaya banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali ke MA.
6) Adanya badan-badan khusus yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk perusahaan tertentu.
7) Adanya lembaga hakim pengawas, panitia kreditur (optional) dan kurator.
8) Prinsip “presumsi mengetahui” (presumption of knowledge) dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan debitur dalam hal-hal tertentu.
Cara Mengajukan Kepailitan :
- Permohonan kepailitan diajukan kepada P N melalui panitera.
- Panitera menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua PN.
- Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
- Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak didaftarkan.
- Permohonan harus dikabulkan bila memenuhi syarat.
- Putusan pailit harus ditetapkan paling lambat 30 hari, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Paling lambat 2 x 24 jam sejak putusan pengadilan wajib memberitahukan kepada debitur, pihak yang mengajukan pailit dan pada kurator.
- Selama putusan pailit belum ditetapkan setiap kreditur/Kejaksaan dapat memohon untuk sita jaminan barang debitur dan menunjuk kurator sementara.
- Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
- Dengan putusan pailit diangkat Hakim Pengawas dan kurator.

Dengan demikian upaya hukum sebagai usaha yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan untuk memperoleh keputusan yang adil, maka upaya yang dapat dilakukan kasasi ke MA.
Setelah permohonan kepailitan dikabulkan oleh hakim, maka segera diangkat pihak-pihak sebagai berikut :
a. Panitia kreditur jika diperlukan.
b. Seorang atau lebih kurator/BHP.
c. Seorang hakim pengawas/komisaris.

BHP selaku kurator melakukan tindakan berupa :-
- Mengupayakan penyimpanan boedel pailit.
- Mengupayakan penyegelan boedel oleh panitera PN.
- Membuat daftar keuntungan dan kerugian, tempat tinggal kreditur dan jumlah tagihan.
- Melanjutkan perusahaan pailit agar bertambah aktivanya.
- Mengadakan akur.
- Mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan dalam BN/surat kabar.
- Menyita harta pailit.
- Menyusun inventarisasi harta pailit.
- Membuka surat-surat pailit yang berkenaan dengan harta pailit.
- Memberi uang nafkah pada pailit.
- Menjual benda-benda pailit.
- Memeriksa perusahaan pailit atas izin hakim komisaris.
Tugas Hakim pengawas/ komisaris memiliki tugas sebagai berikut :
- Memimpin rapat verifikasi.
- Mengawasi tindakan dari BHP dalam melaksanakan tugasnya.
- Menyetujui/menolak daftar tagihan yang diajukan kreditur.
- Meneruskan tagihan yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat verifikasi pada PN.
- Mendengar saksi dan para ahli yang berkaitan dengan kepailitan.
- Memberi izin/menolak permohonan pailit untuk meninggalkan tempat tinggal.

D. Akibat Hukum Putusan Kepailitan
1. Debitur kehilangan hak untuk melakukan kepengurusan dan penguasaan. Penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya.
2. Debitur pailit diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum di bidang kekayaannya bila memberi keuntungan.
3. Segala tuntutan yang berupa hak dan kewajiban diajukan ke BHP.
4. Eksekusi harus diakhiri penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya, bila sebelumnya ada eksekusi.

E. Fase-Fase Kepailitan
Fase I (Conservatoir)
- Adanya vonis kepailitan, segera kepailitan diumumkan dalam BNRI dan media lainnya.
- Dilakukan penyegelan/pensitaan harta kekayaan debitur.
- Curator membuat daftar aktiva dan pasiva, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban.
- Dilakukan pendaftaran piutang, kreditur yang merasa punya piutang dapat mendaftarkan diri dengan membawa alat bukti.
- Piutang dicocokan dalam rapat verifikasi.
- Curator membuat daftar para kreditur, antara lain :
a. daftar kreditur yang diakui
b. daftar kreditur yang diakui sementara
c. daftar kreditur yang tidak diakui

Ciri Fase I
1. Penyitaan umum/beslaag terhadap semua kekayaan debitur.
2. Perusahaan masih boleh berjalan, namun harus menghasilkan keuntungan.
Fase II (Executorial Beslaag/Insolvensi/Pemberesan Harta Pailit)
Terjadi bila : - tak ada tawaran accord
- accord tidak diterima
- accord tidak mendapat homologasi
Fase II :
- Pailit dilarang melanjutkan perusahaan, kecuali menguntungkan dan atas usulan BHP atau Kreditur, guna kelancaran pemberesan.
- BHP segera menguangkan segala harta kekayaan.
- Hakim pengawas memerintahkan pembagian pada kreditur berdasarkan daftar pembagian yang disiapkan BHP.
- Pembagian dilakukan berturut-turut hingga dibayar sepenuhnya.
- Dalam waktu 1 bulan BHP harus mempertanggungjawabkan tentang pengurusan pemberesan dan pembagian harta kekayaan pailit pada hakim pengawas.
Ciri Fase II
1. Harta kekayaan pailit harus segera diuangkan.
2. Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh dilanjutkan, kecuali bila atas pengajuan BHP/ beberapa kreditur dan memberi keuntungan.

Isi Accord/Akur yang Ditawarkan Debitur Pailit
- Debitur pailit menawarkan pada Kreditur bahwa ia sanggup membayar dalam jumlah tertentu dari utangnya (tidak jumlah keseluruhan).
- Debitur pailit menyediakan hartanya bagi kepentingan kreditur untuk dijual, hasilnya dibagikan untuk para kreditur, bila belum mencukupi, si pailit dibebaskan.
- Debitur menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan diperbolehkan utangnya untuk beberapa waktu.
Pengertian accord menurut Pasal 141 UU Kepailitan
Tawaran yang diajukan oleh debitur kepada semua berpiutangnya bersama-sama (tawaran rencana pembayaran/Perdamaian)
Syarat agar accord diterima dalam rapat kreditur :
Kata sepakat dari 2/3 jumlah semua kreditur yang tidak diistimewakan/bersaing yang mewakili ¾ dari semua jumlah piutang yang tidak diistimewakan.
Pengesahan/Homologasi Accord :
Accord baru mempunyai kekuatan hukum, setelah dapat pengesahan dari hakim PN.
Accord t idak mendapat pengesahan walaupun telah memnuhi persyaratan tersebut di atas apabila :
- Usul accord jumlahnya lebih kecil dari harta kekayaan debitur.
- Jika perdamaian terjadi karena adanya bantuan beberapa kreditur.
- Jika hakim tidak percaya debitur mau dan mampu mambayar.

Cara Pemberesan Kepailitan :
1. Debitur menawarkan perdamaian (accord)/rencana pembayaran pada pihak kreditur.
2. Pemberesan dan pembagian harta kekayaan pailit/insolvensi.
Keuntungan Accord
Kreditur : Jika harta dilelang/dibereskan oleh hakim hasilnya dibagi menurut imbangan jumlah piutangnya, belum tentu kreditur mendapat bayaran lebih tinggi dari penawaran.
Debitur : - Membayar utang yang telah disetujui/accord lebih kecil dari utangnya, sisa tidak menjadi beban bagi debitur untuk melunasi.
- Bila accord dipenuhi berakhirlah kepailitan.
- Bila dibereskan hakim hasil pelelangan belum tentu mencukupi utang sisa tetap jadi utang pailit. Pelunasan dijamin dengan utang yang masih ada. (Ps. 1132 KUHPerdata).

F. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
1. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut.
Dengan demikian kelalaian Debitur dalam memenuhi kewajiban membayar utang kepada Kreditur baik sengaja (ketidak-mauan) atau keterpaksaan (ketidak-mampuan) dapat dilakukan :
1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Debitur sulit untuk dapat membayar penuh, tapi belum bangkrut, bila diberi waktu sanggup membayar secara penuh.
2. Kepailitan
Debitur berhenti tidak mampu membayar utang, walau diberi penundaan tidak ada artinya karena usaha telah memburuk tidak mungkin diselamatkan.
Penundaan Kewajiban Membayar Utang dapat dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur pribadi maupun terhadap debitur badan hukum.
2. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pihak yang berinisiatif mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKUP) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud sebagai berikut:
a. Ingin agar hutangnya diresktrukturisasi.
b. Sebagai upaya melawan kepailitan.

G. Likuidasi Perusahaan
Likuidasi perusahaan adalah suatu tindakan untuk membubarkan, menutup dan menghentikan semua kegiatan dari suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham.
Likuidasi perusahaan terjadi karena :
1. Kehendak dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Jangka waktu berdiri perusahaan sudah berakhir (dan tidak diperpanjang).
3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
4. Sebagai akibat dari merger atau konsolidasi perusahaan.

Akibat hukum dari likuidasi perusahaan adalah :
1. Perusahaan tidak aktif lagi.
2. Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan tertentu sejauh yang menyangkut dengan pemberesan kekayaannya.
3. Di belakang nama perusahaan dibubuhkan kata “dalam likuidasi”.
4. Pengangkatan likuidator.
5. Kewajiban pemberesan hak dan kewajiban perusahaan,
6. Pembuasan perusahaan.

Likuidator diangkat oleh :
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Pengadilan, jika likuidasi atas perintah pengadilan.
Tugas likuidator dalam proses pemberesan perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Bertugas layaknya sebagai seorang direksi perusahaan.
2. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perusahaan.
3. Penjualan aset-aset perseroan.
4. Penagihan piutang perseroan.
5. Melanjutkan bisnis perseroan sebelum dijual aset jika hal tersebut dianggap yang terbaik buat perolehan perusahaan yang optimal.
6. Pemanggilan kreditur dan pemberitahuan kepada kreditur dan publik.
7. Penentuan tata cara pembagian aset perseroan sesuai aturan main yang berlaku.
8. Pembayaran kepada kreditur.
9. Pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.

Sedangkan dalam proses pembubaran perusahaan, likuidator mempunyai tugas-tugas :
1. Mendaftarkan likuiditas dalam daftar perusahaan.
2. Mengumumkan likuiditas dalam berita negara.
3. Mengumumkan likuiditas dalam 2 (dua) surat kabar harian.
4. Melakukan pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman.
5. Mengadakan RUPS terakhir dan likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas hasil likuidasi yang telah dilakukannya.
6. Mendaftarkan hasil akhir proses likuiditas dalam daftar perusahaan.
7. Mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam berita negara.
8. Mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Sunday 7 June 2015

BISNIS INTERNASIONAL

Dalam suatu bisnis melibatkan para pihak lebih dari satu negara, maka bisnis yang demikian disebut dengan bisnis internasional. Terdapat berbagai aspek yang timbul manakala terjadi bisnis internasional tersebut yang perlu diatur oleh hukum agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan pasti, tertib dan adil. Berikut ini beberapa aspek hukum yang menyangkut dengan bisnis internasional ( international business ) atau perdagangan internasional ( international trade ) antara lain: Jual Beli Perusahaan antar negara ( Jual Beli Internasional ) dan Imbal beli Internasional.

A. Jual Beli Perusahaan
1. Pengertian Jual Beli Perusahaan
Jual Beli Perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yaitu perbuatan perdagangan atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli.
Jual beli perusahaan tidak hanya berlaku dalam lingkungan nasional namun berlaku berlaku pula dalam lingkungan yang lebih luas yaitu dalam lingkungan internasional.
Jual beli perusahaan merupakan jual beli yang bersifat “khusus“.
Kekhususannya terletak dalam beberapa hal, yaitu :
a. Jual beli perusahaan merupakan suatu perbuatan perusahaan.
Perbuatan perusahaan adalah perbuatan jual beli bukan untuk keperluan sendiri sebagai konsumen, namun untuk kepentingan perusahaan/ jabatannya dalam perusahaan.
b. Para pihak dalam perjanjian salah satu atau keduanya adalah pengusaha.
c. Barang yang diperjualbelikan, biasanya barang-barang dagangan/barang yang tidak dipakai/dikonsumsi sendiri, namun untuk dijual lagi pada orang lain atau untuk dipergunakan bagi kepentingan perusahaan/jawatannya.
d. Pengangkutan merupakan sarana yang biasa dipergunakan pada waktu penjual menyerahkan barang pada pembeli. Pengangkutan dapat melalui darat, laut dan udara. Umumnya menggunakan laut mengingat barang yang diangkut jumlahnya banyak dan berat.
e. Syarat-syarat dalam jual beli perusahaan seringkali disertai beding/syarat misal : fas, fob, cif, c&f, franco dan loco.

2 . Peraturan Internasional dalam Jual Beli Perusahaan
Seperti telah diuraikan diatas bahwa jual beli perusahaan berlaku untuk lingkungan internasional. Perdagangan internasional membawa serta kesukaran terhadap tidak pastinya hukum yang berlaku bagi perjanjian jual beli, maka lahirlah kebiasaan-kebiasaan yang sejenis mengenai jual beli perusahaan, sehingga timbullah kesatuan hukum yang diatur dalam kontrak baku.
Oleh karena dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata maka untuk perjan jian jual beli perusahaan diguunakan “kontrak baku “( standaardcontracten ) yang disebut Uniform Customs. Dengan demikian Kontrak baku merupakan Undang-Undang bagi jual beli perusahaan.
Kontrak Baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna.
Uniform Custom mengatur antara lain tentang cara-cara pembayaran dalam jual beli perusahaan yaitu mengenai kredit berdokumen, perwasitan, asuransi , arbitrase dan lainlain. UU tersebut khusus mengatur jual beli benda bergerak yang bersifat internasional.
Syaratnya adalah :
- Jual beli harus menggunakan pengangkutan internasional.
- Penawaran dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda.
- Penyerahan harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan terjadi.

3. Perwasitan Dalam Jual Beli Perusahaan
Biasanya dalam kontrak baku atas perjanjian jual beli perusahaan tercantum klausula “pactum de compromittendo” yaitu klausul yang menyatakan bila ada perselisihan mengenai penafsiran/ pelaksanaan suatu ketentuan dalam perjanjian, maka para pihak akan menyelesaikan dengan sistem perwasitan. Dalam hal ini Kadin Indonesia membentuk suatu lembaga perwasitan yang disebut BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

4. Unsur-unsur Jual Beli Perusahaan :
a. Terjadinya perjanjian jual beli perusahaan.
Jual beli perusahaan sifatnya konsensual, sah mengikat setelah terjadinya kata sepakat antara barang dan harga.
Dalam prakteknya biasanya selalu diikuti dengan akta. Akta ini dikenal dengan kontrak baku atau standar kontrak.
b. Pengangkutan
Penjual harus menyerahkan barang di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Dalam pengiriman barang harus dipenuhi syarat-syarat yang diperjanjikan dalam jual beli perusahaan yang sangat erat hubungannya dengan penyerahan dan beralihnya hak milik.
1. Loco (loko = gudang penjual)
Yaitu pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual. Resiko dan hak milik beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut dari gudang penjual.
Pembeli harus menanggung semua biaya untuk mengangkut barang mulai dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.
2. FOB (Free On Board)
Yaitu penjual menyerahkan barang diatas kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan barang.
Biaya pemuatan barang ditanggung penjual, resiko beralih pada pembeli, saat barang barang diletakkan diatas kapal/pemuatan barang dalam kapal. Demikian juga dengan hak milik akan beralih ketika barang diletakkan diatas kapal pemuat.
3. FAS (Free Alongside Ship)
Yaitu penjual menyerahkan barangnya di samping kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan barang. Resiko dan hak milik beralih pada saat barang diletakkan di dermaga di samping kapal. biaya pemuatan barang ke dalam kapal, premi asuransi, uang angkutan, biaya pembongkaran dan ongkos-ongkos lain sampai di gudang pembeli ditanggung pembeli.
4. CIF (Cost Insurance and Freight)
Yaitu penjual menanggung semua biaya dan ongkos-ongkos mengangkut barang sampai di pelabuhan pembeli.
Uang angkutan, premi asuransi dan ongkos-ongkos ditanggung penjual. Resiko beralih pada saat barang diletakkan di atas kapal. hak milik beralih tergantung pada syarat/klausul dalam perjanjian.
5. C & F (Cost and Freight)
Sama dengan CIF hanya premi asuransi menjadi tanggungan pembeli. resiko beralih pada saat pemuatan barang diatas kapal. hak milik beralih pada saat diserahkan dokumen (tanda bukti dibeli) pada pembeli.
6. Franko >< Loko
Penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Resiko sampai di tempat tujuan menjadi beban penjual. Pembeli bebas dari pembebanan ongkos dan biaya pengangkutan.

c. Asuransi
Pada umumnya barang yang dibeli jumlahnya banyak dan bernilai tinggi, sehingga pengangkut tidak mau mengangkut barang sebelum barang tersebut diasuransikan.
d. Dokumen yang diperlukan dalam jual beli
1. Konosemen/Bill of Lading (BL)
Yaitu dokumen pengangkutan yang berisi daftar semua barang-barang yang dikirim penjual kepada pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup (merupakan dokumen induk).
2. Faktur/Invoice
Yaitu dokumen dari penjual sebagai lampiran dari Bill of Lading (BL) yang berisi catatan barang-barang yang dikirim beserta harganya di tempat penjual.
Faktur terbagi dua :
- Commercial Invoice yaitu invoce yang dibuat oleh penjual berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya.
- Consular Invoice yaitu invoice yang dibuat dan ditanda tangani oleh konsul dagang dari negara pembeli yang berdomisili di negara penjual.
3. Polis Asuransi (bukti tertulis dari penanggung ke tertanggung)
Yaitu tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirim itu sudah diasuransikan. Pengangkut tidak mau menerima barang muatan, kalau belum diasuransikan.
Jika jual beli perusahaan bersyarat :
- Loco, FAS, FOB, CF = Polis dibuat oleh pembeli
- CIF, Franco = Polis dibuat oleh penjual
4. Certificate of Origin
Surat keterangan asal barang yang dibuat oleh kamar dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian barang yang bersangkutan. Kalau tidak asli dapat ditolak/diclaim.
Keppres No. 58 Tahun 1971 dan Kep. Menteri Perdagangan No. 260/KP/IX/71, menetapkan bahwa - Certificate of origin dikeluarkan oleh Perwakilan Departemen Perdagangan setempat.
- Barang-barang ekspor hasil kerajinan (craft goods), certificate of origin dikeluarkan oleh “Superintending Company of Indonesia Ltd” (Sucofindo).
5. Packing List
Suatu daftar tentang koli-koli beserta isinya dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang tersebut.
Misalnya : P.T. Guru Indonesia. Daftar itu berisi :
a) Merek (code) dan nomor masing-masing koli.
b) Berat masing-masing koli.
c) Ukuran masing-masing koli.
d) Keterangan tentang isi masing-masing koli.
6. Weight List (Certificate of Weight)
Yaitu daftar timbangan (beratnya) barang-barang di pelabuhan pemuatan.
Penyerahan dokumen berarti penyerahan barang
e. Tata Cara Pembayaran
1. Pembukaan Kredit berdokumen atau pembukaan L/C (Letter of Credit).
Kredit berdokumen atau “Documentary Credit” adalah :
Bank Devisa pembeli menjamin pembayaran harga barang sebagaimana telah diperjanjikan dengan syarat, penjual menyerahkan beberapa dokumen yang sudah ditentukan dalam L/C kepada bank devisa pembeli, sedangkan pembayaran terjadi dengan cara pembeli menerbitkan wesel atau dengan cara lain. Tentang kredit berdokumen ini diatur dalam UCP (Uniform Custom and Practice for Documentary Credit).
2. Cash Payment
Yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli secara tunai kepada penjual, tanpa menggunakan L/C, uang itu disetorkan melalui “advising bank” di negara penjual.
3. Cash Devisa
Yaitu : penjual memberi kredit kepada pembeli, yang harus dibayar kembali oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli perusahaan. Pembayaran macam ini juga harus melalui Bank Devisa.

5. Hubungan Antara Perjanjian Jual Beli Perusahaan dengan Perjanjian Pembukaan Kredit Berdokumen
Pihak-pihak dalam Jual Beli Perusahaan :
1. Pembeli
2. Penjual
Pihak-pihak dalam perjanjian pembukaan kredit berdokumen :
1. Pembuka kredit (pembeli)
2. Bank pembuka kredit (issuing bank)
3. Penikmat (penjual)
4. Advising/confirming bank.

6. Letter of Credit
Pengertian dan Dasar Hukum L/C
Sering disebut juga dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen). L/C adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau memberi kuasa kepada bank lain uang melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih (negosiasi) wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dasar hukum dari L/C adalah klausula dalam kontrak jual beli yang menundukan diri pada Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP), hukum setempat dan kebiaasaan dalam perdagangan (trade usage).

B. Jual Beli Internasional
1. Pengertian Jual Beli Internasional
Jual beli internasional merupakan jual beli biasa, hanya dalam jual beli internasional antara penjual dan pembeli tidak dalam 1 (satu) negara, sehingga harga ataupun barang harus dikirim dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu hukum tentang Jual Beli Internasional akan berjalan berbarengan dengan hukum tentang ekspor-impor.
Karena umumnya ada dua negara yang terlibat dalam jual beli internasional, dimana hukum dari negara-negara tersebut berbeda, maka benturan-benturan hukum antarnegara yang terlibat tidak dapat dihindari. Hukum berusaha menyelesaikan benturan-benturan tersebut dnegan cara-cara :
- Dengan pembuatan konvensi-konvensi internasional.
- Penyelesaian melalui Hukum Perdata Internasional.
- Penyelesaian melalui pengaturan para pihak dalam kontrak.

2. Dasar Hukum terhadap Jual Beli Internasional
- Ketentuan dalam kontrak tersebut berdasarkan kebebasan berkontrak.
- Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hukum Kontrak (Nasional).
- Kebiasaan bisnis (trade usage).
- Yurisprudensi.
- Kaidah hukum Perdata Internasional.
- Konvensi-konvensi internasional, seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale

3. Pengaturan Resiko dalam Jual Beli Internasional
Hukum memberikan jalan yuridis sebagai berikut :
a. Resiko dapat diatur sendiri dalam kontrak yang bersangkutan.
b. Resiko mengikuti kepemilikan.
c. Resiko mengikuti pengaturan hukum negara mana yang berlaku.
d. Resiko mengikuti prinsip reservasi kepemilikan.
e. Resiko mengikuti penyerahan benda.

4. Metode Pembayaran Internasional
Dalam perdagangan internasional, apabila dilihat dari waktu dilakukannya dikenal beberapa metode pembayaran, sebagai berikut :
1. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu.
Sistem pembayaran dimana pihak penjual (eksportir) baru akan mengirim barang dagangannya setelah menerima pengiriman harga barang.
2. Metode Pembayaran Secara Open Account
Harga baru dibayar pembeli setelah harga diterima oleh penjual
3. Metode Pembayaran Atas Dasar Konsinyasi
Harga barang dibayar setelah barang itu dijual lagi oleh pembeli kepada pihak ketiga.
4. Metode Pembayaran Secara Documentary Collection
Menggunakan dokumen Bill of Exchange, yakni harga barang harus segera dibayar setelah shipping documents tiba di banknya importir.
5. Metode Pembayaran Secara Documentary Credit
Pembayaran dilakukan dengan memakai Letter of Credit (L/C). dalam hal ini pembayaran dilakukan tanpa menunggu tibanya barang atau tibanya dokumen, tapi dibayar pada saat pembeli membuka letter of credit di bank dan bank tersebut meneruskannya ke bank korespondensi.

C. Imbal Beli Internasional
Suatu transaksi dagang dimana sebuah perusahaan mengekspor barang tertentu ke suatu negara dengan persyaratan bahwa dia juga harus mengimpor barang-barang lain dari negara tersebut (Sistem Barter)
Motif imbal beli adalah sebagai berikut :
1. Ada negara yang tidak mempunyai cukup devisa untuk melakukan pembayaran atas jual beli suatu produk.
2. Terkadang devisa cukup tersedia, tetapi lebih diprioritaskan untuk bidang-bidang lain.
3. Kesempatan bagi negara pembeli untuk menggenjot ekspornya.
Dasar hukum imbal beli :
1. Ketentuan Umum tentang Kontrak dalam KUH Pedata.
2. Ketentuan KUH Perdata tentang Jual Beli.
3. Ketentuan KUH Perdata tentang Tukar-Menukar.
4. Kebiasaan dalam Perdagangan Internasional.
5. Hukum Perdata Internasional.
6. International Convention.
Hukum Internal lainnya, seperti Hukum tentang Ekspor-Impor, L/C, Moneter, Perbankan dan lain-lain

KESIMPULAN:
Bisnis internasional ,merupakan suatu perdagangan internasional yang memungkinkan berbagai macam masalah misalnya sistem hukum yang berbeda di masing-masing negara,hal tersebut menuntut para pebisnis untuk mengetahui cara bagaimana menyelesaikan hal tersebut.
Selain itu alat pembayaran apa yang dapat digunakan,dengan pemahaman di atas para pebisnis dapat mengetahui metode pembayaran dan sistem hukum apa yang digunakan dalam perdagangan international tersebut.

Daftar Pustaka

Abdurrahman, A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , jakrta, Pradnya Pramitra, 1991: 150.
Burton Simatupang Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta 1996
Depdikas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balan Pustaka, Jakarta, 1994.
Friedman, Jack. P, Dictionary of Business Term. New York, USA, Baron’s Educational Services, Inc, 1987:66
Fuadi Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, Citra Adytya Bakti, Bandung 2002.
Nurani.nina, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Insan Mandiri, Bandung 2009


Friday 5 June 2015

JENIS SURAT BERHARGA DAN HUKUMNYA

A. Pengertian

Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “waarde papier”sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument“.
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Definisi lain adalah surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan.
Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).

Terkait dengan fungsi tersebut di atas , maka dikenal tiga macam surat berharga adalah sebagai berikut :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh : Konosemen (bill of lading).
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh : Surat Saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Contoh : wesel, cek, surat sanggup.

Perbedaan surat berharga dengan surat yang memmpunyai harga adalah sebagai berikut :

Surat Berharga
- Berharga bagi setiap orang
- Bersifat obyektif
- Dapat diperdagangkan
Mis : wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen

Surat yang mempunyai harga
- Berharga bagi orang tertentu saja.
- Bersifat subyektif
- Tidak dapat diperdagangkan
Mis : SIM, Ijazah.

Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek,wesel aksep dam promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Secara fisik, surat berharga merupakan surat , namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat) teori yaitu:
1. Teori Kreasi ( creatie theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan ( redelijkheids theorie )
Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila pemegang surat berharga tersebut tergolong”tidak pantas”, misalnya diperoleh dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untum membayar.
3. Teori Perjanjian ( overeenkomsttheorie )

Surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga dialihkan kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan ( vertonings theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

Unsur-unsur Surat Berharga :
1. Cara penyerahan mudah.
Agar surat berharga memenuhi unsur cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas nama.
Dikenal tiga cara pengalihan surat berharga sebagai berikut :
- Op Naam : Cessie
- Aan Order : Endosemen
- Aan Tonder : Langsung dari tangan ke tangan.

2. Haknya bersifat obyektif.
3. Menganut alat bukti formal.
4. Kreditur berganti-ganti.
5. Dapat diperdagangkan.

B. Macam-Macam Surat berharga


1. Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis.

a) Surat Berharga Cek.
* Pengertian Cek
Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)

* Syarat Formal bentuk surat Cek menurut pasal 178 KUHD
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4. Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.

* Para pihak yang terlibat dalam surat cek sebagai berikut
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3. Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.
4. Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.

* Jenis-jenis surat cek :
1. Cek Biasa.
Cek yang memenuhi criteria dan cirri-ciri cek
Tanpa ketentuan tambahan.
2. Cek Atas Pengganti Penerbit.
Cek dimana pemegang pertama tidak disebut-
kan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
3. Cek Atas Penerbit Sendiri.
Tertarik juga bida bertindak sebagai penarik
4. Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga.
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
5. Cek Inkasso.
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menmgih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalam pemebrian kuasa lagi.
6. Cek Domisili.
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
7. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
8. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.

b) Wessel
* Pengertian Surat Wesel
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)

* Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.
2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3. Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4. Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.

* Syarat formal Surat Wessel (Ps. 100 KUHD)
1. Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
3. Nama orang yang harus membayar/tertarik.
4. Menunjukkan hari gugur.
5. Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.
7. Penyebutan tanggal penerbitan.
8. Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.

*Bentuk Wessel Khusus :
1. Wessel Biasa
Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.
2.Wessel in-Casso
Penarikan wessel yang bertujuan agar sipenerima, untuk
penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan.
* penarik menarik wesel untuk suatu bank (penerima)
* penerima = kuasa dari penarik
3. Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga
Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya.
4. Wessel Domisili
Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik * wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik.
5. Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit
Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas order
nya penarik/yang menerbitkan.
6. Wessel Atas Penerbit Sendiri
Penarik = tertarik
Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.

*Kewajiban Penarik Wesel
1. Kewajiban menjamin akseptasi dan Pembayaran.
2. Kewajiban menyediakan dana.

* Bentuk wesel dilihat dari penentuan hari bayar
1. OP ZICHT WESEL: pada waktu diperlihatkan harus segera dibayar.
2. NA ZICHT WESEL: harus dibayar pada suatu waktu tertentu setelah diperlihatkan.
3. TERMYN/DATO WESEL :harus dibayar pada suatu waktu setelah penerbitan.
4. DAG WESEL : harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan.

*Fungsi Wessel
Pada umumnya berfungsi sebagai alat kredit yaitu 2), 3), di atas kecuali pada no. 1 berfungsi sebagai alat bayar.
Kewajiban penarik pada wesel yang berfungsi sebagai alat kredit.
1. Kewajiban menjamin adanya akseptasi
2. Kewajiban menjamin adanya pembayaran yang seharusnya dibayarkan tertarik /akseptan (aval )
Akseptasi :
Surat yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada saat diperlihatkan.
Aval :
Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel personil penarik, tertarik, akseptan, endosan dan sebagainya.

Hak Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang memberi aval pada pemegnag terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir).
Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
Syarat Formal Surat Sanggup :


1. Kata-kata “Surat Sanggup”.
2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Tanggal pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan.
6. Tanda tangan penerbit surak aksep.
7. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

Bilyet Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/ ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :
1. Penarik. Yakni pihak yang mempunyai rekening pada bank yang menerbitkan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik. Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima. Yakni bank dimana tedapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana ditransfer.
4. Pemegang. Yakni pihak yang memegang bilye giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.

2. Surat Berharga Lainnya :
1. Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.

2. Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.

3. Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :
a. Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.

4. Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.

5. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.

6. Commercial paper
Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.
Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing). Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut :
1. merupakan janji untuk mrmbayar hutang tanpa syarat
2. merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup
3. berjangka waktu pendek berumur 2 ( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari
4. tidak mempunyai jaminan hutang
5. umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus
6. merupakan instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang ,menjadi instrumen pasar modal.

7. Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut  :
1) Surat berharga pengakuan hutang
2) Surat berharga komersial ( commercial paper )
3) Saham
4) Obligasi
5) Tanda bukti hutang
6) Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7) Kontrak berjangka atas efek
8) Efek beragun asset ( asset backed securities )
9) Sertifikat penitipan efek Indonesia
10) Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll

8. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek .
Karakteristik yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sebagai berikut5:
1) instrumen jangka pendek
2) tingkat likuiditasnya tinggi
3) tidak mempunyai pasar fisik
4) berfungsi sebagai sarana mobilitas harga
5) berfungsi sebagai sarana pengendalian moneter
6) sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga
7) ditujukan hanya untuk surat berharga tertentu.
Sedangkan yang termasuk kedalam suarat berharga pasar uang adalah sebagai berikut:
a) Sertifkat Bank Indonesia ( SBI )
b) Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
c) Sertifikat Deposito
d) Comercial Paper
e) Call Money
f) Repurchase Agreement ( Repo )
g) Banker’s Acceptance
h) Proissory Notes
i) Treasury Bills ( T-Bills)
j) Revolving Underwriting Facilities

KESIMPULAN:
Hukum surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Suatu surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi dalam dunia bisnis, mempunyai nilai tertentu dan dapat diperjualbelikan.


SISTEM INFORMASI PEMASARAN

1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...