Thursday 11 June 2015

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

KEPAILITAN

A. Pengaturan
Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 merupakan perubahan terhadap UU No. 4 Tahun 1998 yang merubah pengaturan sebelumnya yaitu Staatsblad 1905 No. 217 Juncto Staatsblad 1906 No. 348.

B. Pengertian Kepailitan

Kepailitan menurut pasal 1 angka ( 1 ) adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selanjutnya pasal 2 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih krediturnya. Dengan demikian, syarat debitur dapat dinyatakan pailit adalah:
1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Yang dapat dinyatakan pailit
1. Perorangan
2. Badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak.
3. Harta warisan yang meninggal dunia.
4. Wanita bersuami mempunyai kekayaan sendiri/pekerjaan tetap.

Pihak yang dapat mengajukan kepailitan
- Debitur
- Satu atau lebih kreditur
- Jaksa untuk kepentingan umum
- Bank Indonesia, bila debiturnya bank
- Badan Pengawas Pasar Modal, jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
- Menteri keungan jika debiturnya perusahaan asuransi, dana pensiun dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Kepailitan akan berakhir bila :
a. Setelah adanya Acoord (perdamaian) yang telah dihomologasikan.
b. Setelah insolvensi dan pembagian.
c. Atas saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup.
d. Dicabutnya kepailitan atas anjuran hakim pengawas.
e. Jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

C. Prosedur Kepailitan
Prosedur beracara untuk kepailitan adalah di Pengadilan Khusus, yaitu Pengadilan Niaga dengan tata cara dan prosedur yang khusus pula. Adapun kekhususan dari hukum acara kepailitan dibandingkan dengan hukum acara perdata yang umum adalah sebagai berikut :
1) Di tingkat pertama, hanya pengadilan khusus yang berwenang, yaitu Pengadilan Niaga.
2) Adanya hakim-hakim khusus di Pengadilan Niaga, baik hakim tetap, maupun hakim ad hoc.
3) Jangka waktu berperkara yang singkat dan tegas.
4) Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel.
5) Tidak mengenal upaya banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali ke MA.
6) Adanya badan-badan khusus yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk perusahaan tertentu.
7) Adanya lembaga hakim pengawas, panitia kreditur (optional) dan kurator.
8) Prinsip “presumsi mengetahui” (presumption of knowledge) dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan debitur dalam hal-hal tertentu.
Cara Mengajukan Kepailitan :
- Permohonan kepailitan diajukan kepada P N melalui panitera.
- Panitera menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua PN.
- Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
- Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak didaftarkan.
- Permohonan harus dikabulkan bila memenuhi syarat.
- Putusan pailit harus ditetapkan paling lambat 30 hari, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Paling lambat 2 x 24 jam sejak putusan pengadilan wajib memberitahukan kepada debitur, pihak yang mengajukan pailit dan pada kurator.
- Selama putusan pailit belum ditetapkan setiap kreditur/Kejaksaan dapat memohon untuk sita jaminan barang debitur dan menunjuk kurator sementara.
- Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
- Dengan putusan pailit diangkat Hakim Pengawas dan kurator.

Dengan demikian upaya hukum sebagai usaha yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan untuk memperoleh keputusan yang adil, maka upaya yang dapat dilakukan kasasi ke MA.
Setelah permohonan kepailitan dikabulkan oleh hakim, maka segera diangkat pihak-pihak sebagai berikut :
a. Panitia kreditur jika diperlukan.
b. Seorang atau lebih kurator/BHP.
c. Seorang hakim pengawas/komisaris.

BHP selaku kurator melakukan tindakan berupa :-
- Mengupayakan penyimpanan boedel pailit.
- Mengupayakan penyegelan boedel oleh panitera PN.
- Membuat daftar keuntungan dan kerugian, tempat tinggal kreditur dan jumlah tagihan.
- Melanjutkan perusahaan pailit agar bertambah aktivanya.
- Mengadakan akur.
- Mengumumkan keputusan hakim tentang kepailitan dalam BN/surat kabar.
- Menyita harta pailit.
- Menyusun inventarisasi harta pailit.
- Membuka surat-surat pailit yang berkenaan dengan harta pailit.
- Memberi uang nafkah pada pailit.
- Menjual benda-benda pailit.
- Memeriksa perusahaan pailit atas izin hakim komisaris.
Tugas Hakim pengawas/ komisaris memiliki tugas sebagai berikut :
- Memimpin rapat verifikasi.
- Mengawasi tindakan dari BHP dalam melaksanakan tugasnya.
- Menyetujui/menolak daftar tagihan yang diajukan kreditur.
- Meneruskan tagihan yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat verifikasi pada PN.
- Mendengar saksi dan para ahli yang berkaitan dengan kepailitan.
- Memberi izin/menolak permohonan pailit untuk meninggalkan tempat tinggal.

D. Akibat Hukum Putusan Kepailitan
1. Debitur kehilangan hak untuk melakukan kepengurusan dan penguasaan. Penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya.
2. Debitur pailit diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum di bidang kekayaannya bila memberi keuntungan.
3. Segala tuntutan yang berupa hak dan kewajiban diajukan ke BHP.
4. Eksekusi harus diakhiri penguasaan beralih pada BHP atas harta bendanya, bila sebelumnya ada eksekusi.

E. Fase-Fase Kepailitan
Fase I (Conservatoir)
- Adanya vonis kepailitan, segera kepailitan diumumkan dalam BNRI dan media lainnya.
- Dilakukan penyegelan/pensitaan harta kekayaan debitur.
- Curator membuat daftar aktiva dan pasiva, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban.
- Dilakukan pendaftaran piutang, kreditur yang merasa punya piutang dapat mendaftarkan diri dengan membawa alat bukti.
- Piutang dicocokan dalam rapat verifikasi.
- Curator membuat daftar para kreditur, antara lain :
a. daftar kreditur yang diakui
b. daftar kreditur yang diakui sementara
c. daftar kreditur yang tidak diakui

Ciri Fase I
1. Penyitaan umum/beslaag terhadap semua kekayaan debitur.
2. Perusahaan masih boleh berjalan, namun harus menghasilkan keuntungan.
Fase II (Executorial Beslaag/Insolvensi/Pemberesan Harta Pailit)
Terjadi bila : - tak ada tawaran accord
- accord tidak diterima
- accord tidak mendapat homologasi
Fase II :
- Pailit dilarang melanjutkan perusahaan, kecuali menguntungkan dan atas usulan BHP atau Kreditur, guna kelancaran pemberesan.
- BHP segera menguangkan segala harta kekayaan.
- Hakim pengawas memerintahkan pembagian pada kreditur berdasarkan daftar pembagian yang disiapkan BHP.
- Pembagian dilakukan berturut-turut hingga dibayar sepenuhnya.
- Dalam waktu 1 bulan BHP harus mempertanggungjawabkan tentang pengurusan pemberesan dan pembagian harta kekayaan pailit pada hakim pengawas.
Ciri Fase II
1. Harta kekayaan pailit harus segera diuangkan.
2. Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh dilanjutkan, kecuali bila atas pengajuan BHP/ beberapa kreditur dan memberi keuntungan.

Isi Accord/Akur yang Ditawarkan Debitur Pailit
- Debitur pailit menawarkan pada Kreditur bahwa ia sanggup membayar dalam jumlah tertentu dari utangnya (tidak jumlah keseluruhan).
- Debitur pailit menyediakan hartanya bagi kepentingan kreditur untuk dijual, hasilnya dibagikan untuk para kreditur, bila belum mencukupi, si pailit dibebaskan.
- Debitur menawarkan untuk meminta penundaan pembayaran dan diperbolehkan utangnya untuk beberapa waktu.
Pengertian accord menurut Pasal 141 UU Kepailitan
Tawaran yang diajukan oleh debitur kepada semua berpiutangnya bersama-sama (tawaran rencana pembayaran/Perdamaian)
Syarat agar accord diterima dalam rapat kreditur :
Kata sepakat dari 2/3 jumlah semua kreditur yang tidak diistimewakan/bersaing yang mewakili ¾ dari semua jumlah piutang yang tidak diistimewakan.
Pengesahan/Homologasi Accord :
Accord baru mempunyai kekuatan hukum, setelah dapat pengesahan dari hakim PN.
Accord t idak mendapat pengesahan walaupun telah memnuhi persyaratan tersebut di atas apabila :
- Usul accord jumlahnya lebih kecil dari harta kekayaan debitur.
- Jika perdamaian terjadi karena adanya bantuan beberapa kreditur.
- Jika hakim tidak percaya debitur mau dan mampu mambayar.

Cara Pemberesan Kepailitan :
1. Debitur menawarkan perdamaian (accord)/rencana pembayaran pada pihak kreditur.
2. Pemberesan dan pembagian harta kekayaan pailit/insolvensi.
Keuntungan Accord
Kreditur : Jika harta dilelang/dibereskan oleh hakim hasilnya dibagi menurut imbangan jumlah piutangnya, belum tentu kreditur mendapat bayaran lebih tinggi dari penawaran.
Debitur : - Membayar utang yang telah disetujui/accord lebih kecil dari utangnya, sisa tidak menjadi beban bagi debitur untuk melunasi.
- Bila accord dipenuhi berakhirlah kepailitan.
- Bila dibereskan hakim hasil pelelangan belum tentu mencukupi utang sisa tetap jadi utang pailit. Pelunasan dijamin dengan utang yang masih ada. (Ps. 1132 KUHPerdata).

F. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
1. Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut.
Dengan demikian kelalaian Debitur dalam memenuhi kewajiban membayar utang kepada Kreditur baik sengaja (ketidak-mauan) atau keterpaksaan (ketidak-mampuan) dapat dilakukan :
1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Debitur sulit untuk dapat membayar penuh, tapi belum bangkrut, bila diberi waktu sanggup membayar secara penuh.
2. Kepailitan
Debitur berhenti tidak mampu membayar utang, walau diberi penundaan tidak ada artinya karena usaha telah memburuk tidak mungkin diselamatkan.
Penundaan Kewajiban Membayar Utang dapat dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur pribadi maupun terhadap debitur badan hukum.
2. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pihak yang berinisiatif mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKUP) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud sebagai berikut:
a. Ingin agar hutangnya diresktrukturisasi.
b. Sebagai upaya melawan kepailitan.

G. Likuidasi Perusahaan
Likuidasi perusahaan adalah suatu tindakan untuk membubarkan, menutup dan menghentikan semua kegiatan dari suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham.
Likuidasi perusahaan terjadi karena :
1. Kehendak dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Jangka waktu berdiri perusahaan sudah berakhir (dan tidak diperpanjang).
3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
4. Sebagai akibat dari merger atau konsolidasi perusahaan.

Akibat hukum dari likuidasi perusahaan adalah :
1. Perusahaan tidak aktif lagi.
2. Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan tertentu sejauh yang menyangkut dengan pemberesan kekayaannya.
3. Di belakang nama perusahaan dibubuhkan kata “dalam likuidasi”.
4. Pengangkatan likuidator.
5. Kewajiban pemberesan hak dan kewajiban perusahaan,
6. Pembuasan perusahaan.

Likuidator diangkat oleh :
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Pengadilan, jika likuidasi atas perintah pengadilan.
Tugas likuidator dalam proses pemberesan perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Bertugas layaknya sebagai seorang direksi perusahaan.
2. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perusahaan.
3. Penjualan aset-aset perseroan.
4. Penagihan piutang perseroan.
5. Melanjutkan bisnis perseroan sebelum dijual aset jika hal tersebut dianggap yang terbaik buat perolehan perusahaan yang optimal.
6. Pemanggilan kreditur dan pemberitahuan kepada kreditur dan publik.
7. Penentuan tata cara pembagian aset perseroan sesuai aturan main yang berlaku.
8. Pembayaran kepada kreditur.
9. Pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.

Sedangkan dalam proses pembubaran perusahaan, likuidator mempunyai tugas-tugas :
1. Mendaftarkan likuiditas dalam daftar perusahaan.
2. Mengumumkan likuiditas dalam berita negara.
3. Mengumumkan likuiditas dalam 2 (dua) surat kabar harian.
4. Melakukan pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman.
5. Mengadakan RUPS terakhir dan likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas hasil likuidasi yang telah dilakukannya.
6. Mendaftarkan hasil akhir proses likuiditas dalam daftar perusahaan.
7. Mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam berita negara.
8. Mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam 2 (dua) surat kabar harian.

No comments:

Post a Comment

SISTEM INFORMASI PEMASARAN

1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...