Sunday 7 June 2015

BISNIS INTERNASIONAL

Dalam suatu bisnis melibatkan para pihak lebih dari satu negara, maka bisnis yang demikian disebut dengan bisnis internasional. Terdapat berbagai aspek yang timbul manakala terjadi bisnis internasional tersebut yang perlu diatur oleh hukum agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan pasti, tertib dan adil. Berikut ini beberapa aspek hukum yang menyangkut dengan bisnis internasional ( international business ) atau perdagangan internasional ( international trade ) antara lain: Jual Beli Perusahaan antar negara ( Jual Beli Internasional ) dan Imbal beli Internasional.

A. Jual Beli Perusahaan
1. Pengertian Jual Beli Perusahaan
Jual Beli Perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yaitu perbuatan perdagangan atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli.
Jual beli perusahaan tidak hanya berlaku dalam lingkungan nasional namun berlaku berlaku pula dalam lingkungan yang lebih luas yaitu dalam lingkungan internasional.
Jual beli perusahaan merupakan jual beli yang bersifat “khusus“.
Kekhususannya terletak dalam beberapa hal, yaitu :
a. Jual beli perusahaan merupakan suatu perbuatan perusahaan.
Perbuatan perusahaan adalah perbuatan jual beli bukan untuk keperluan sendiri sebagai konsumen, namun untuk kepentingan perusahaan/ jabatannya dalam perusahaan.
b. Para pihak dalam perjanjian salah satu atau keduanya adalah pengusaha.
c. Barang yang diperjualbelikan, biasanya barang-barang dagangan/barang yang tidak dipakai/dikonsumsi sendiri, namun untuk dijual lagi pada orang lain atau untuk dipergunakan bagi kepentingan perusahaan/jawatannya.
d. Pengangkutan merupakan sarana yang biasa dipergunakan pada waktu penjual menyerahkan barang pada pembeli. Pengangkutan dapat melalui darat, laut dan udara. Umumnya menggunakan laut mengingat barang yang diangkut jumlahnya banyak dan berat.
e. Syarat-syarat dalam jual beli perusahaan seringkali disertai beding/syarat misal : fas, fob, cif, c&f, franco dan loco.

2 . Peraturan Internasional dalam Jual Beli Perusahaan
Seperti telah diuraikan diatas bahwa jual beli perusahaan berlaku untuk lingkungan internasional. Perdagangan internasional membawa serta kesukaran terhadap tidak pastinya hukum yang berlaku bagi perjanjian jual beli, maka lahirlah kebiasaan-kebiasaan yang sejenis mengenai jual beli perusahaan, sehingga timbullah kesatuan hukum yang diatur dalam kontrak baku.
Oleh karena dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata maka untuk perjan jian jual beli perusahaan diguunakan “kontrak baku “( standaardcontracten ) yang disebut Uniform Customs. Dengan demikian Kontrak baku merupakan Undang-Undang bagi jual beli perusahaan.
Kontrak Baku adalah formulir yang dicetak rapi dengan tempat kosong yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna.
Uniform Custom mengatur antara lain tentang cara-cara pembayaran dalam jual beli perusahaan yaitu mengenai kredit berdokumen, perwasitan, asuransi , arbitrase dan lainlain. UU tersebut khusus mengatur jual beli benda bergerak yang bersifat internasional.
Syaratnya adalah :
- Jual beli harus menggunakan pengangkutan internasional.
- Penawaran dan penerimaan harus terjadi di negara yang berbeda.
- Penyerahan harus dilakukan di negara lain dari tempat dimana penawaran dan penerimaan terjadi.

3. Perwasitan Dalam Jual Beli Perusahaan
Biasanya dalam kontrak baku atas perjanjian jual beli perusahaan tercantum klausula “pactum de compromittendo” yaitu klausul yang menyatakan bila ada perselisihan mengenai penafsiran/ pelaksanaan suatu ketentuan dalam perjanjian, maka para pihak akan menyelesaikan dengan sistem perwasitan. Dalam hal ini Kadin Indonesia membentuk suatu lembaga perwasitan yang disebut BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

4. Unsur-unsur Jual Beli Perusahaan :
a. Terjadinya perjanjian jual beli perusahaan.
Jual beli perusahaan sifatnya konsensual, sah mengikat setelah terjadinya kata sepakat antara barang dan harga.
Dalam prakteknya biasanya selalu diikuti dengan akta. Akta ini dikenal dengan kontrak baku atau standar kontrak.
b. Pengangkutan
Penjual harus menyerahkan barang di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Dalam pengiriman barang harus dipenuhi syarat-syarat yang diperjanjikan dalam jual beli perusahaan yang sangat erat hubungannya dengan penyerahan dan beralihnya hak milik.
1. Loco (loko = gudang penjual)
Yaitu pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual. Resiko dan hak milik beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut dari gudang penjual.
Pembeli harus menanggung semua biaya untuk mengangkut barang mulai dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.
2. FOB (Free On Board)
Yaitu penjual menyerahkan barang diatas kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan barang.
Biaya pemuatan barang ditanggung penjual, resiko beralih pada pembeli, saat barang barang diletakkan diatas kapal/pemuatan barang dalam kapal. Demikian juga dengan hak milik akan beralih ketika barang diletakkan diatas kapal pemuat.
3. FAS (Free Alongside Ship)
Yaitu penjual menyerahkan barangnya di samping kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan barang. Resiko dan hak milik beralih pada saat barang diletakkan di dermaga di samping kapal. biaya pemuatan barang ke dalam kapal, premi asuransi, uang angkutan, biaya pembongkaran dan ongkos-ongkos lain sampai di gudang pembeli ditanggung pembeli.
4. CIF (Cost Insurance and Freight)
Yaitu penjual menanggung semua biaya dan ongkos-ongkos mengangkut barang sampai di pelabuhan pembeli.
Uang angkutan, premi asuransi dan ongkos-ongkos ditanggung penjual. Resiko beralih pada saat barang diletakkan di atas kapal. hak milik beralih tergantung pada syarat/klausul dalam perjanjian.
5. C & F (Cost and Freight)
Sama dengan CIF hanya premi asuransi menjadi tanggungan pembeli. resiko beralih pada saat pemuatan barang diatas kapal. hak milik beralih pada saat diserahkan dokumen (tanda bukti dibeli) pada pembeli.
6. Franko >< Loko
Penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Resiko sampai di tempat tujuan menjadi beban penjual. Pembeli bebas dari pembebanan ongkos dan biaya pengangkutan.

c. Asuransi
Pada umumnya barang yang dibeli jumlahnya banyak dan bernilai tinggi, sehingga pengangkut tidak mau mengangkut barang sebelum barang tersebut diasuransikan.
d. Dokumen yang diperlukan dalam jual beli
1. Konosemen/Bill of Lading (BL)
Yaitu dokumen pengangkutan yang berisi daftar semua barang-barang yang dikirim penjual kepada pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup (merupakan dokumen induk).
2. Faktur/Invoice
Yaitu dokumen dari penjual sebagai lampiran dari Bill of Lading (BL) yang berisi catatan barang-barang yang dikirim beserta harganya di tempat penjual.
Faktur terbagi dua :
- Commercial Invoice yaitu invoce yang dibuat oleh penjual berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya.
- Consular Invoice yaitu invoice yang dibuat dan ditanda tangani oleh konsul dagang dari negara pembeli yang berdomisili di negara penjual.
3. Polis Asuransi (bukti tertulis dari penanggung ke tertanggung)
Yaitu tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirim itu sudah diasuransikan. Pengangkut tidak mau menerima barang muatan, kalau belum diasuransikan.
Jika jual beli perusahaan bersyarat :
- Loco, FAS, FOB, CF = Polis dibuat oleh pembeli
- CIF, Franco = Polis dibuat oleh penjual
4. Certificate of Origin
Surat keterangan asal barang yang dibuat oleh kamar dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian barang yang bersangkutan. Kalau tidak asli dapat ditolak/diclaim.
Keppres No. 58 Tahun 1971 dan Kep. Menteri Perdagangan No. 260/KP/IX/71, menetapkan bahwa - Certificate of origin dikeluarkan oleh Perwakilan Departemen Perdagangan setempat.
- Barang-barang ekspor hasil kerajinan (craft goods), certificate of origin dikeluarkan oleh “Superintending Company of Indonesia Ltd” (Sucofindo).
5. Packing List
Suatu daftar tentang koli-koli beserta isinya dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang tersebut.
Misalnya : P.T. Guru Indonesia. Daftar itu berisi :
a) Merek (code) dan nomor masing-masing koli.
b) Berat masing-masing koli.
c) Ukuran masing-masing koli.
d) Keterangan tentang isi masing-masing koli.
6. Weight List (Certificate of Weight)
Yaitu daftar timbangan (beratnya) barang-barang di pelabuhan pemuatan.
Penyerahan dokumen berarti penyerahan barang
e. Tata Cara Pembayaran
1. Pembukaan Kredit berdokumen atau pembukaan L/C (Letter of Credit).
Kredit berdokumen atau “Documentary Credit” adalah :
Bank Devisa pembeli menjamin pembayaran harga barang sebagaimana telah diperjanjikan dengan syarat, penjual menyerahkan beberapa dokumen yang sudah ditentukan dalam L/C kepada bank devisa pembeli, sedangkan pembayaran terjadi dengan cara pembeli menerbitkan wesel atau dengan cara lain. Tentang kredit berdokumen ini diatur dalam UCP (Uniform Custom and Practice for Documentary Credit).
2. Cash Payment
Yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli secara tunai kepada penjual, tanpa menggunakan L/C, uang itu disetorkan melalui “advising bank” di negara penjual.
3. Cash Devisa
Yaitu : penjual memberi kredit kepada pembeli, yang harus dibayar kembali oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli perusahaan. Pembayaran macam ini juga harus melalui Bank Devisa.

5. Hubungan Antara Perjanjian Jual Beli Perusahaan dengan Perjanjian Pembukaan Kredit Berdokumen
Pihak-pihak dalam Jual Beli Perusahaan :
1. Pembeli
2. Penjual
Pihak-pihak dalam perjanjian pembukaan kredit berdokumen :
1. Pembuka kredit (pembeli)
2. Bank pembuka kredit (issuing bank)
3. Penikmat (penjual)
4. Advising/confirming bank.

6. Letter of Credit
Pengertian dan Dasar Hukum L/C
Sering disebut juga dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen). L/C adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau memberi kuasa kepada bank lain uang melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih (negosiasi) wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dasar hukum dari L/C adalah klausula dalam kontrak jual beli yang menundukan diri pada Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP), hukum setempat dan kebiaasaan dalam perdagangan (trade usage).

B. Jual Beli Internasional
1. Pengertian Jual Beli Internasional
Jual beli internasional merupakan jual beli biasa, hanya dalam jual beli internasional antara penjual dan pembeli tidak dalam 1 (satu) negara, sehingga harga ataupun barang harus dikirim dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu hukum tentang Jual Beli Internasional akan berjalan berbarengan dengan hukum tentang ekspor-impor.
Karena umumnya ada dua negara yang terlibat dalam jual beli internasional, dimana hukum dari negara-negara tersebut berbeda, maka benturan-benturan hukum antarnegara yang terlibat tidak dapat dihindari. Hukum berusaha menyelesaikan benturan-benturan tersebut dnegan cara-cara :
- Dengan pembuatan konvensi-konvensi internasional.
- Penyelesaian melalui Hukum Perdata Internasional.
- Penyelesaian melalui pengaturan para pihak dalam kontrak.

2. Dasar Hukum terhadap Jual Beli Internasional
- Ketentuan dalam kontrak tersebut berdasarkan kebebasan berkontrak.
- Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hukum Kontrak (Nasional).
- Kebiasaan bisnis (trade usage).
- Yurisprudensi.
- Kaidah hukum Perdata Internasional.
- Konvensi-konvensi internasional, seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale

3. Pengaturan Resiko dalam Jual Beli Internasional
Hukum memberikan jalan yuridis sebagai berikut :
a. Resiko dapat diatur sendiri dalam kontrak yang bersangkutan.
b. Resiko mengikuti kepemilikan.
c. Resiko mengikuti pengaturan hukum negara mana yang berlaku.
d. Resiko mengikuti prinsip reservasi kepemilikan.
e. Resiko mengikuti penyerahan benda.

4. Metode Pembayaran Internasional
Dalam perdagangan internasional, apabila dilihat dari waktu dilakukannya dikenal beberapa metode pembayaran, sebagai berikut :
1. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu.
Sistem pembayaran dimana pihak penjual (eksportir) baru akan mengirim barang dagangannya setelah menerima pengiriman harga barang.
2. Metode Pembayaran Secara Open Account
Harga baru dibayar pembeli setelah harga diterima oleh penjual
3. Metode Pembayaran Atas Dasar Konsinyasi
Harga barang dibayar setelah barang itu dijual lagi oleh pembeli kepada pihak ketiga.
4. Metode Pembayaran Secara Documentary Collection
Menggunakan dokumen Bill of Exchange, yakni harga barang harus segera dibayar setelah shipping documents tiba di banknya importir.
5. Metode Pembayaran Secara Documentary Credit
Pembayaran dilakukan dengan memakai Letter of Credit (L/C). dalam hal ini pembayaran dilakukan tanpa menunggu tibanya barang atau tibanya dokumen, tapi dibayar pada saat pembeli membuka letter of credit di bank dan bank tersebut meneruskannya ke bank korespondensi.

C. Imbal Beli Internasional
Suatu transaksi dagang dimana sebuah perusahaan mengekspor barang tertentu ke suatu negara dengan persyaratan bahwa dia juga harus mengimpor barang-barang lain dari negara tersebut (Sistem Barter)
Motif imbal beli adalah sebagai berikut :
1. Ada negara yang tidak mempunyai cukup devisa untuk melakukan pembayaran atas jual beli suatu produk.
2. Terkadang devisa cukup tersedia, tetapi lebih diprioritaskan untuk bidang-bidang lain.
3. Kesempatan bagi negara pembeli untuk menggenjot ekspornya.
Dasar hukum imbal beli :
1. Ketentuan Umum tentang Kontrak dalam KUH Pedata.
2. Ketentuan KUH Perdata tentang Jual Beli.
3. Ketentuan KUH Perdata tentang Tukar-Menukar.
4. Kebiasaan dalam Perdagangan Internasional.
5. Hukum Perdata Internasional.
6. International Convention.
Hukum Internal lainnya, seperti Hukum tentang Ekspor-Impor, L/C, Moneter, Perbankan dan lain-lain

KESIMPULAN:
Bisnis internasional ,merupakan suatu perdagangan internasional yang memungkinkan berbagai macam masalah misalnya sistem hukum yang berbeda di masing-masing negara,hal tersebut menuntut para pebisnis untuk mengetahui cara bagaimana menyelesaikan hal tersebut.
Selain itu alat pembayaran apa yang dapat digunakan,dengan pemahaman di atas para pebisnis dapat mengetahui metode pembayaran dan sistem hukum apa yang digunakan dalam perdagangan international tersebut.

Daftar Pustaka

Abdurrahman, A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , jakrta, Pradnya Pramitra, 1991: 150.
Burton Simatupang Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta 1996
Depdikas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balan Pustaka, Jakarta, 1994.
Friedman, Jack. P, Dictionary of Business Term. New York, USA, Baron’s Educational Services, Inc, 1987:66
Fuadi Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, Citra Adytya Bakti, Bandung 2002.
Nurani.nina, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Insan Mandiri, Bandung 2009


4 comments:

  1. nice post hahaahaha,
    sampe di copas dosen aku bwt materi elearning

    ReplyDelete
  2. wah mksh min,,bantu bgt buat ngerjain tugas hukum bisnis internasional

    ReplyDelete

SISTEM INFORMASI PEMASARAN

1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...