Wednesday 11 March 2015

HUKUM BISNIS

Pertemuan 14
HUKUM BISNIS

Abdul Rozak, SE., M.Si
PENDAHULUAN
Deskripsi Singkat : Mempelajari dan menggali berbagai aspek di dunia bisnis. Pemahaman mengenai konsep hukum, hukum bisnis, dan aspek-aspeknya dalam aplikasi di masyarakat.
Tujuan Instruksional Umum : Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan konsep hukum, sumber hukum di Indonesia, hukum bisnis, dan aspek-aspeknya dalam aplikasinya di lingkungan masyarakat.

PENYAJIAN
Topik : Hukum Bisnis
Tujuan Instruksional Khusus : Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa dapat menjelaskan mengenai konsep hukum, sumber-sumber hukum, hukum bisnis, dan aspeknya dalam realitas yang terjadi di masyarakat.
Petunjuk Penggunaan Modul : Bacalah terlebih dahulu uraian materi mengenai pokok bahasan ini, lalu aktif dalam ¡§forum diskusi¡¨ dan ¡¥kuis¡¦ yang tersedia untuk mereview pembelajaran.
Uraian Materi :
A. Pengertian Hukum
Sebagai pedoman, hukum dapat didefinisikan sebagai ¡§aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan / diterapkan untuk mengatur hubungan antar manusia dengan masyarakat¡¨.
Hukum dapat didefinisikan pula sebagai: ¡§seperangkat azas dan aturan yang diberlakukan oleh Negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara serta sebagai sarana kontrol sosial dan sarana dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yg secara umum diterima untuk mengusahakan keadilan dan stabilitas¡¨.
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan suatu tata tertib yang dikehendaki.
Di dalam hukum terdapat unsur-unsurnya, yaitu:
„h Norma-norma: Peraturan yang tidak tertulis dan telah ada secara turun menurun.
„h Peraturan yang mengandung hubungan hukum: Peraturan tambahan yang menguatkan hukum yang ada.
„h Subjek hukum: Subjek yang bisa dikenakan hukum „³ Segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum.
¡§¡¨Subjek hukum terdiri dari: Manusia dan badan hukum¡¨¡¨
Sumber-sumber hukum adalah ¡§segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata¡¨.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum :
1. Peraturan Perundang-undangan: Peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh Negara. Tingkatannya adalah sbb: UUD¡¦45¡XUU--PERPU--KEPRES¡XPERDA--PERDES.
2. Perjanjian/Kontrak: Perjanjian antara 2 pihak atau lebih.
3. Traktat: Perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih.
4. Yurisprudensi: Putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti / mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.
5. Kebiasaan-Kebiasaan: Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal atau perilaku di ulang-ulang yang menimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
6. Doktrin: Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga dicarilah pendapat ahli hukum.
B. Pengertian Bisnis & Hukum Bisnis
Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang/jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewa gunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Secara luas kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha yaitu :
1. Bidang industri misal : pabrik, radio, TV, motor, mobil, tekstil, dll.
2. Bidang perdagangan misal : agen, makelar, toko besar, dll.
3. Bidang jasa misalnya : konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dll.
4. Bidang Agraris misalnya : pertanian, peternakan, perkebunan, dll.
5. Bidang ekstraktif misalnya : pertambangan, penggalian/pengeboran, dll.
Hukum bisnis lahir karena adanya istilah ¡¥bisnis¡¦. Istilah bisnis diambil dari kata ¡§business¡¨ (Bahasa Inggris) yang berarti kegiatan usaha.
Kegiatan dalam bidang bisnis dapat dibedakan dalam 3 bidang yaitu :
a. Bidang perdagangan yaitu Keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang perorangan/badan baik didalam maupun diluar negeri ataupun antar negara untuk tujuan memperoleh keuntungan, seperti : agen, dealer, grosceer, toko, dll.
b. Bidang industri yaitu seluruh kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya, seperti : pabrik, industri, pertanian, pertambangan, dll.
c. Bidang jasa yaitu seluruh kegiatan dalam rangka melaksanakan atau menyediakan jasa yang dilakukan oleh perorangan ataupun badan, seperti : jasa konsultan, biro perjalanan, dll.
Berkaitan dengan kegiatan diatas maka rumusan ¡¥Hukum Bisnis¡¦ adalah ¡§serangkaian peraturan kegiatan yang berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian¡¨
Hukum Bisnis adalah ¡§keseluruhan norma yang mengatur semua kegiatan bisnis, industri atau keuangan, semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan pertukaran barang&jasa, semua urusan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis lainnya¡¨ (Nurani, 2006). Beberapa istilah dari hukum bisnis:
„h Hukum dagang (trade law)
„h Hukum perniagaan (commercial law)
„h Hukum ekonomi (economic law)
Hukum bisnis di Indonesia: Dasar hukum tertulis terdapat dalam Kitab UU Hukum Dagang(KUHD) & KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
Contoh beberapa regulasi di Indonesia:
1. Perusahaan go-public dan pasar modal
2. Kepailitan dan likuidasi
3. Akuisisi dan merger
4. Hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) adalah hak yang dimiliki atau muncul dari kemampuan intelektual manusia. Hal ini adalah bentuk ciptaan atau kreatifitas seseorang dalam bidang seni, industri, ilmu pengetahuan.
5. Anti monopoli
6. Perlindungan konsumen
7. Penyelesaian sengketa bisnis
8. Bisnis international
C. Perkembangan Hukum Bisnis
Hukum merupakan cermin yang memantul kepentingan masyarakat, karena kepentingan masyarakat selalu berubah maka secara operasional hukum juga dituntut untuk selalu berubah. Bila dilihat secara sosiologis perangkat aturan hukum telah berubah jadi eksponsive law yang berarti ¡¥termaju dalam perkembangan hukum¡¦. Dalam hukum bisnis, perubahan hukum cukup tinggi karena bisnis berkembang cukup pesat sedangkan hukum yang mengaturnya tertinggal. Hukum bisnis tertinggal dari perkembangan masyarakat sehingga perlu perubahan terhadap peraturan-peraturan yang ada. Beberapa produk hukum bisnis perlu direvisi seperti: undang-undang tentang PMA, PMDN, Perbankan dan tentang Lingkungan Hidup.
Perkembangan bisnis sendiri berinteraksi dengan perkembangan ilmu&teknologi selanjutnya akan mengarah pada perkembangan hukum. Interaksi antara ilmu&teknologi dalam bidang hukum mempunyai refleksi dalam 2 hal yaitu :
1. Temuan terhadap teknologi menghasilkan produk yang berdampak positif & negatif dikalangan masyarakat sehingga diperlukan aturan hukum yang baru untuk mengaturnya. Misalnya penemuan atom dipertengahan abad ke XX menyebabkan pentingnya tatanan hukum baru tentang penyalahgunaan atau efek samping dari penggunaan atom dan nuklir.
2. Perkembangan ilmu dan teknologi untuk kepentingan hukum sehingga diperlukan formulasi baru terhadap sektor hukum, misalnya penemuan baru di bidang teknologi kedokteran bermanfaat dalam hukum acara dalam proses pembuktian kejahatan. Penemuan teknologi dibidang surat berharga yang hanya dapat diketahui dengan memakai teknologi tertentu sehingga tidak mudah ditiru oleh pelanggar hukum.
Perkembangan hukum dewasa ini telah terjadi masa disintegrasi, dimana tatanan hukum lama yang berasal dari kolonial dan hukum adat bahkan hukum yang dibentuk setelah kemerdekaan banyak yang telah usang sedangkan disisi lainnya, pihak tatanan hukum baru belum juga terbentuk. Praktek bisnis dewasa ini ¡V terjadi banyak yang tidak fair seperti: persaingan curang, monopoly, oligopoly, pemberian fasilitas dan akumulasi sumber daya ekonomi ditangan satu pihak atau konglomerat, bisnis dan perizinan yang dilandasi dengan koneksi dan suap serta birokrasi yang berbelit-belit.
Pelaksanaan bisnis yang tidak bagus dapat menyebabkan kredit macet suatu perusahaan dan sebagainya. Hal ini terlihat bahwa praktek hukum bisnis tidak berperan dengan baik karena kevakuman atau ketidakjelasan aturan main atau karena law enforcement-nya yang kurang sigap. Karena bisnis berkembang begitu cepat dan pesat maka proses pembentukan hukum harus dibarengi dengan future analysis sehingga pihak otoritas cenderung mengatur hukum bisnis dengan surat-surat edaran yang mudah dicabut. Jadi dalam bidang hukum dan praktek bisnis masih terlalu banyak ketidak tertiban dan ketidak adilan maka masa depan bisnis Indonesia tergantung pada bagaimana bisnis itu diatur dan bagaimana para ahli hukum menginterprestasikan dan mengekstensikan aktingnya dalam proses pembangunan ekonomi yang akan datang.
D. Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis
Seorang pelaku bisnis harus mengetahui tentang hukum seperti hukum tentang perseroan, hukum perburuhan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum lingkungan, hukum agraria, hukum pengangkutan dan hukum tentang tindak pidana ekonomi. Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia ada 3 jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. Badan usaha tersebut adalah :
1. Badan Usaha Milik Negara
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
PERUSAHAAN (BADAN USAHA)
Perusahaan merupakan istilah perekonomian yang dikenal dalam KUHD ataupun diluar KUHD tapi istilah perusahaan tidak ada ditemui dalam KUHD itu sendiri, namun Menteri Kehakiman Nederland (Minister Van Justitie Nederland) dalam memorinya memberikan penjelasan: ¡§Baru dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak sendiri, tidak terputus-putus, terang-terangan serta dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi diri sendiri¡¨.
Molenggraf memberikan perumusan sebagai berikut : ¡§Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan menggunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan¡¨. Rumusan ini kemudian ditambahkan oleh Polak dengan menyatakan bahwa suatu perusahaan mempunyai ¡§keharusan melakukan pembukuan¡¨
Dalam Pasal 1 UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menyatakan sebagai berikut: ¡§Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan¡¨.
Dari pengertian di atas ada dua unsur yang terkandung dalam perusahaan yaitu :
1. Bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia.
2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis yang dijalankan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.
Dengan demikian suatu perusahaan harus memiliki unsur-unsur antara lain :
a. Terus-menerus dan tidak terputus-putus,
b. Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga),
c. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan),
d. Mengadakan perjanjian perdagangan,
e. Harus bermaksud memperoleh laba (keuntungan)
Dari unsur-unsur di atas dapat dirumuskan bahwa ¡§Suatu perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus menerus, bersifat tetap dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan¡¨
Perusahaan sebagai penggerak perekonomian telah diatur dalam KUH Perdata, KUHD dan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah :
„« Persekutuan perdata
„« Firma
„« Persekutuan komanditer
„« Perseroan terbatas
„« Koperasi dan
„« Badan Usaha Milik Negara

No comments:

Post a Comment

SISTEM INFORMASI PEMASARAN

1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...