KONTRAK/PERJANJIAN JUAL BELI
A. Pengertian Jual Beli
Jual Beli
Suatu perjanjian bertimbal balik, dimana pihak yang satu berjanji untuk
bersedia menyerahkan hak milik atas sesuatu barang dan pihak lainnya
berjanji untuk menyerahkan harga yang terdiri dari sejumlah uang sebagai
imbalan dari perolehan hak milik.
Terdapat dua unsur yang harus dipenuhi oleh para pihak, agar suatu
perjanjian/kontrak dapat dikatagorikan jual beli, yaitu
Harga : berupa sejumlah uang.
yang diserahkan : berupa hak milik atas barang
B. Saat Terjadinya Jual Beli
Unsur pokok ( “essentialia” ) perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai
dengan asas ”konsensualisme “ yang menjiwai hukum kontrak KUH Perdata,
perjanjian jual beli sudah dialihkan pada detik tercapainya “sepakat” mengenai barang
dan harga. Begitu para pihak setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah
perjanjian jual beli yang sah. Oleh karena itu perjanjian/kontrak jual beli merupakan
perjanjian/kontrak :
a. Konsensual : perjanjian jual beli sudah sah mengikat sejak terjadinya
kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga.
b. Obligator : jual beli belum memindahkan hak milik baru memberi kan /meletakan
hak dan kewajiban.
C. Hak Dan Kewajiban Para Pihak
1. Hak dan Kewajiban-kewajiban Penjual
* Kewajiban penjual
a. menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan
b. menanggung/menjamin kenikmatan tenteram atas barang yang
diperjualbelikan .
c. menanggung terhadap cacad-cacad yang tersembunyi.
* Hak Penjual menerima sejumlah harga berupa uang.
2. Hak Dan Kewajiban Pembeli
* Kewajiban Pembeli adalah menyerahkan sejumlah harga berupa uang
* Hak Pembeli adalah lawan dari kewajiban penjual seperti telah diuraikan di
atas.
D. Pembayaran
Metode pembayaran yang dipakai adalah :
1. Metode Pembayaran Tunai Seketika
Metode ini sangat klasik tapi lazim dilakukan dalam jual beli.
2. Metode Pembayaran dengan Cicilan/Kredit
Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin, sementara penyerahan hak
milik atas barang kepada pembeli dilakukan sekaligus pada pembayaran di muka.
3. Metode Pembayaran dengan Memakai kartu Kredit
Pembeli tidak membawa uang cash cukup menandatangani suatu resi dan
menujukkan kartu kredit kepada penjual. Selanjutnya penjual menagih harga
pembelian kepada bank-bank tertentu.
4. Metode pembayaran dengan Memakai Kartu Debit
Lebih praktis dari penggunan kartu kredit. Hanya saja, dengan kartu debit, pembeli
dan penjual harus sama-sama mempunyai rekening di 1 (satu) bank tertentu, yaitu
bank yang menyediakan kartu debit tersebut.
5. Metode Pembayaran dengan Memakai Cek
Pihak pembayar cukup memberikan sepucuk cek kepada penjual, cek mana dikeluarkan oleh bank, dimana terdapat rekening koran dari pihak pembayar. Pihak
penerima cek dapat menguangkan cek tersebut ke bank
6. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu
Pihak penjual mengirim barang jika telah menerima seluruh pembayaran terhadap
harga barang tersebut. Model ini tidak aman bagi pembeli.
7. Metode Pembayaran Secara Open Account
Kebalikan dari metode pembayaran terlebih dahulu.. Model ini tidak aman bagi
penjual.
8. Metode Pembayaran atas Dasar Konsinyasi
Metode ini sangat merugikan dan sangat tidak aman bagi pihak penjual. Harga baru
dibayar setelah pihak pembeli menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga
dan setelah pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dilakukan.
9. Metode Pembayaran Secara Documentary Collection
Metodfe pembayaran dengan menggunakan Bills of Exchange. Dalam hal ini bari
dibayar jika dokumen-dokumen pengiriman barang (shipping documents) tiba di
banknya importir.
10.Metode Pembayaran Secara Documentary Credit
Metode pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disebut
dengan letter of credits (L/C).
E. Wanprestasi dan ganti Rugi
Model-model wanprestasi atas suatu kontrak termasuk kontrak jual beli adalah :
1. Wanprestasi berupa tidak memenuhi perstasi.
2. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi.
3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Wanprestasi dari pembeli :
tidak melakukan kewajiban sesuai kontrak, yaitu tidak
melakukan pembayaran atas harga barang yang telah dibelinya.
Wanprestasi penjual :
- tidak menyerahkan barang objek jual beli.
- Pemilikan/penggunaan barang objek jual beli tidak aman bagi pembeli (mis. Ada
klaim dari pihak ketiga).
- Ada cacat yang tersembunyi pada benda yang menjadi objek jual beli.
Komponen-komponen dari ganti rugi adalah sebagai berikut :
1. Biaya.
2. Rugi (dalam arti sempit).
3. Bunga.
Dimana yang dimintakan oleh pihak yang dirugikan adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Ganti rugi saja.
2. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi.
3. Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi.
4. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi.
5. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi.
Salah satu model ganti rugi dari jual beli adalah yang disebut dengan ganti rugi
ekspektasi, yakni yang diganti adalah hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jual
beli tersebut karena tidak dilakukannya prestasi oleh pihak lain.
Jika pihak penjual yang melakukan wanprestasi, maka ganti rugi ekspektasi
mengambil formula sebagai berikut :
1. Formula Pembelian dari Pihak Ketiga (Cover Formula).
Besarnya kerugian dihitung dengan pengurangan harga barang yang sama dari
pihak ketiga.
2. Formula Harga Pasar (Market Price)
Kerugian yang harus diganti adalah harga pasar dikurangi harga kontrak ditambah
biaya dan dikurangi biaya yang tidak jadi dikeluarkan.
Jika pembeli yang melakukan wanprestasi, maka formula yang dipakai adalah
sebagai berikut :
1. Formula Pembayaran Harga Barang (proce action)
Adalah harga barang seperti yang diperjanjikan dimintakan dari pembeli. Barang
tersebut dipaksakan untuk diterima pembeli.
2. Formula Penjualan Kembali (resale formula)
Ganti rugi diberikan kepada pihak penjual dengan perhitungan berupa selisih antara
harga kontrak dengan harga penjualan kembali dari barang bersangkutan kepada
pihak ketiga.
3. Formula Harga Pasar (market formula)
Harga barang dalam kontrak dikurangi harga pasar dari barang tersebut, barang
tetap berada dalam tangan pihak penjual.
4. Formula Kehilangan Keuntungan (lost profit)
Harga dalam kontrak dikurangi modal/ongkos produksi dan dikurangi ongkosongkos
yang dikeluarkan.
F. Resiko/Force Majeure
Seperti telah diuraikan dimuka bahwa tidak 1 (satu) orang pun dapat
dimintakan tanggung jawab hukumnya manakala terjadi kejadian-kejadian yang
menyebabkan force majeure. Oleh karena itu resiko adalah kewajiban memikul
kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian ( peristiwa ) diluar kesalah salah
satu pihak.
Yang menanggung resiko dari force majeure adalah :
- Barang tertentu
Adalah barang yang pada waktu perjanjian dibuat sudah ada dan ditunjuk oleh
pembeli atau “ready stock”, maka resiko ada pada pembeli (Pasal 1460 KUH
Perdata) walaupun barang belum diserahkan, namun barang tersebut mengalami
musibah, tetaplah pembeli wajib membayar harga, walaupun barang tidak dapat
digunakan karena mengalami kerusakan. Pasal tersebut dirasa kurang adil, maka
lahirlah Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 telah menyatakan 1460
sebagai pasal yang matidan karena itu tidak boleh dipakai lagi.
- Barang generik
Adalah barang yang dijual telah ditimbang, dihitung, diukur,maka resiko ada pada
penjual (Pasal 1461 KUH Perdata)
- Barang tumpukan
Adalah barng yang dijual menurut tumpukan, barang tersebut dari semula
disendirikan dari barang-barang milik penjual lainnya, sehingg sudah dari semula
dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pembeli ( “in a deverable state” ),
maka resiko ada pada pembeli (Pasal 1462 KUH Perdata)
Dengan demikian bahwa selama belum dilever, mengenai barang apa saja , resiko
masih harus dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai saat
barang tersebut secara yuridis diserahkan kepada pembeli.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
SISTEM INFORMASI PEMASARAN
1. PENDAHULUAN Materi dalam modul kali ini masih berkaitan dengan pembahasan di modul yang sebelumnya. Suatu perusahaan dapat bertahan dan...
-
Pertemuan 4 PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN BISNIS Abdul Rozak, SE., M.Si PENDAHULUAN Deskripsi Singkat : Mempelajari dan menggali ber...
-
Pertemuan 5 USAHA KECIL DAN KEWIRAUSAHAAN Abdul Rozak, SE., M.Si PENDAHULUAN Deskripsi Singkat : Mempelajari dan menggali berbagai aspe...
-
Dalam suatu bisnis melibatkan para pihak lebih dari satu negara, maka bisnis yang demikian disebut dengan bisnis internasional. Terdapat ber...
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009